/
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 19:53 WIB
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin berpandangan bahwa persoalan Ferdy Sambo bukanlah Kasus yang besar. Jumat (07/10/2022) (Youtube/KEJAKSAAN RI)

Lalu Hukum yang menjerat Sambo CS salah satunya bisa berupa Pasal 340 KUHP.

Nah, itulah pernyataan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tentang kemungkinan memberikan hukuman mati pada Ferdy Sambo.

Dan ada kepuasan batin jika memberi hukuman dan membuktikan bahwa pembunuhan berencana ini sesuai Pasal 340 KUHP.

Sumber : Suara.com

Load More