SuaraBandungBarat.id - Tersangka Ferdy Sambo salah satu otak kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Novryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru.
Persoalan Ferdy Sambo sudah sah diproses di Kejagung dan akan diputuskan hukumannya dalam persidangan.
Setelah dilakukan penyerahan tahap II dari Polri ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Ferdy Sambo dkk tinggal diadili di meja sidang untuk diputuskan hukuman sesuai pelanggarannya oleh Hakim.
Dikutip dari Suara.com seorang Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berpandangan bahwa persoalan Ferdy Sambo bukanlah Kasus yang besar.
“Kasus ini bagi kami itu kasus biasa, yang luar biasa adalah pelakunya. Kalau kasusnya sendiri tidak terlalu ruwet kok,” ucap Burhanuddin pada Jumat 7 Oktober 2022.
“Sekarang yang luar biasa itu pelakunya seorang jenderal, yang ditembak anggota polisinya juga,” ucap lagi.
Lalu dengan terdakwanya Ferdy Sambo CS dan pelaku lainnya, Burhanuddin menyatakan janjinya bahwa ia akan bekerja dengan sebaik-baiknya. Terutama dalam memberikan hukuman pada para tersangka.
“Kita akan bekerja secara profesional dan jelas kami akan transparan,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Oknum Viral Penjilat Kue HUT TNI di Papua Dipecat dari Polri
Bagaimana bentuk hukuman yang pantas didapatkan oleh pelaku pembunuhan dan tersangka lain?
Kita ketahui bahwa Ferdy Sambo menjadi pelaku utama pembunuhan berencana kasus Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat).
Menyinggung seputar Ferdy Sambo yang akan dihukum mati, Burhanuddin mengatakan ada kepuasan tersendiri bagi jaksa apabila melakukan hukuman mati pada terdakwa.
“Kepuasan batin seorang jaksa itu terpenuhi apabila jaksa itu bisa membuktikan bahwa itu perbuatan 340 KUHP,” pernyataan Burhanuddin.
“Hukuman maksimal itu ada kepuasan batin bagi seorang jaksa. Tapi bukan balas dendam melainkan kepuasan batin hasil kinerja seorang jaksa,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa para pelaku pembunuhan berencana Brigadir J yang akan didakwa salah satunya adalah Ferdy Sambo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang