SuaraBandungBarat.id - Tersangka Ferdy Sambo salah satu otak kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Novryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru.
Persoalan Ferdy Sambo sudah sah diproses di Kejagung dan akan diputuskan hukumannya dalam persidangan.
Setelah dilakukan penyerahan tahap II dari Polri ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Ferdy Sambo dkk tinggal diadili di meja sidang untuk diputuskan hukuman sesuai pelanggarannya oleh Hakim.
Dikutip dari Suara.com seorang Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berpandangan bahwa persoalan Ferdy Sambo bukanlah Kasus yang besar.
“Kasus ini bagi kami itu kasus biasa, yang luar biasa adalah pelakunya. Kalau kasusnya sendiri tidak terlalu ruwet kok,” ucap Burhanuddin pada Jumat 7 Oktober 2022.
“Sekarang yang luar biasa itu pelakunya seorang jenderal, yang ditembak anggota polisinya juga,” ucap lagi.
Lalu dengan terdakwanya Ferdy Sambo CS dan pelaku lainnya, Burhanuddin menyatakan janjinya bahwa ia akan bekerja dengan sebaik-baiknya. Terutama dalam memberikan hukuman pada para tersangka.
“Kita akan bekerja secara profesional dan jelas kami akan transparan,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Oknum Viral Penjilat Kue HUT TNI di Papua Dipecat dari Polri
Bagaimana bentuk hukuman yang pantas didapatkan oleh pelaku pembunuhan dan tersangka lain?
Kita ketahui bahwa Ferdy Sambo menjadi pelaku utama pembunuhan berencana kasus Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat).
Menyinggung seputar Ferdy Sambo yang akan dihukum mati, Burhanuddin mengatakan ada kepuasan tersendiri bagi jaksa apabila melakukan hukuman mati pada terdakwa.
“Kepuasan batin seorang jaksa itu terpenuhi apabila jaksa itu bisa membuktikan bahwa itu perbuatan 340 KUHP,” pernyataan Burhanuddin.
“Hukuman maksimal itu ada kepuasan batin bagi seorang jaksa. Tapi bukan balas dendam melainkan kepuasan batin hasil kinerja seorang jaksa,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa para pelaku pembunuhan berencana Brigadir J yang akan didakwa salah satunya adalah Ferdy Sambo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
100 Tahun Naar de Republiek Indonesia: Menelanjangi Neokolonialisme 2026, Republik untuk Siapa?
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?