SuaraBandungBarat.id - DPRD Kabupaten Bandung Barat menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian secara resmi Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna.
Sebelumnya Kemendagri menerbitkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32-5479 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat tertanggal 23 September 2022.
Aa Umbara divonis atas kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) COVID-19. Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Aa Umbara dengan lima tahun penjara.
Di tingkat kasasi hukuman Aa Umbara tetap sama akan tetapi hakim mencabut hak politik dari Aa Umbara.
"Rapat paripurna ini digelar dengan agenda pengumuman pemberhentian Aa Umbara Sutisna dari jabatan Bupati Bandung Barat," ungkap Ketua DPRD KBB Rismanto kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Pengumuman pemberhentian Aa Umbara dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Bandung Barat dilanjutkan dengan pengusulan Plt Bupati Bandung Barat saat ini yakni Hengky Kurniawan sebagai bupati definitif.
Pihaknya sendiri telah menyampaikan berita acara, risalah paripurna, dan surat pemberitahuan ke Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Sudah disampaikan ke gubernur dan Kemendagri karena untuk berkas kita sudah selesai. Sekarang keputusannya ada di provinsi dan Kemendagri," ucap Rismanto.
Jika sudah disahkan sebagai bupati definitif maka Hengky Kurniawan bakal menjabat selama 1 tahun hingga Oktober 2023.
Selama sisa masa jabatannya itu Hengky diminta fokus menuntaskan janji-janji politik yang dibuat bersama Aa Umbara Sutisna.
"Masih ada waktu untuk menuntaskan janji-janji politik. Kami akan melihat sejauh mana beliau bisa merealisasikan janji politik," tutur Rismanto.
Sumber : Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pemprov DKI: Evaluasi Jalur Bukan Berarti Abaikan Hak Pesepeda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah
-
Diskon Dimsum di Super Yumcha Khusus Nasabah BRI, Cek Cara Dapatkannya!
-
Jangan Cuma Seremonial! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Agustusan Jadi Benteng Nasionalisme Gen Z
-
Tak Ingin Viral Karena Joget, Puan Maharani Minta Anggota DPR Jaga Sikap di Sidang Tahunan
-
Kung Fu Soccer: Sajikan Perpaduan Seni Bela Diri dan Taktik Bola Modern
-
3 Rekomendasi Bedak Luxcrime untuk Mengunci Minyak dan Pori Besar sesuai Review
-
Jasad Sutrimo Nihil Luka, Tim Forensik Tak Temukan Bekas Pukulan Benda Tumpul
-
Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi