SuaraBandungBarat- Usai penangguhan penahanannya diterima oleh Polres Jakarta Selatan, Rizky Billar dapat pulang pada malam ini, Jumat 14 Oktober 2022.
"Setelah ini proses penangguhan (penahanan) akan dituntaskan. Paling cepat (pulang) malam ini juga," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jumat (14/10/2022) malam.
Ia menambahkan, wajib lapor kepada pihak kepolisian yang harus dijalani oleh Rizky Billar rencananya dimulai pekan depan.
"Wajib lapornya nanti mulai Senin," jelasnya.
Selama pemberlakuan penangguhan penahanan, kata Ade, Rizky Billar diharapkan tetap mematuhi prosedur yang berlaku setelah penahanannya ditangguhkan.
"Kami harap yang bersangkutan kooperatif," katanya.
Sebelumnya, pihak Polres Jakarta Selatan telah menerima surat penagguhan penahan dari kuasa hukum Rizky Billar dan juga korban yakni sang istri Lesti Kejora selaku korban.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri korban dan dari penasihat hukum, kami kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan," katanya.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 atas dugaan kasus KDRT. Dalam laporan tersebut Lesti mengaku dicekik dan dibanting oleh Rizky Billar lantaran ketahuan memiliki wanita idaman lain.
Baca Juga: Babak Akhir Drama KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Bebas Malam ini!
Menindaklanjuti laporan tersebut pada 12 Oktober 2022, Rizky Billar diperiksa penyidik Polres Jaksel dan ditetapkan sebagai tersangka juga sempat menginap selama semalam. Selanjutnya pada 13 Oktober sore, Billar diumumkan ditahan.
Di hari yang sama, Lesti Kejora mendatangi Polres Jaksel untuk memohon pencabutan laporan terhadap Rizky Billar. Meski sudah berdamai, Billar tidak langsung dibebaskan. Pasalnya, masih ada beberapa proses yang harus dilalui.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mengapa Ibu Kota Negara Indonesia Tetap Jakarta Bukan IKN?
-
Tayang 22 Juni, Drakor See You at Work Tomorrow Rilis Jajaran Pemain Utama
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Teluk Kendari Keruh Akibat Banjir, Sedimentasi Kian Mengkhawatirkan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M
-
Terpopuler: Fasilitas Pendopo Tulungo Milik Soimah, Compact Powder Bagus untuk Usia 40-an
-
Ketua MPR Ahmad Muzani dari Partai Apa? Jadi Sorotan di Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
-
Terpopuler: Fitur Baru iOS 26.5, Rekomendasi HP Midrange Chipset Mediatek Dimensity Terkencang
-
Profil Dede Sunandar yang KDRT hingga Selingkuhi Karen Hertatum