SuaraSoreang.id - Lesti Kejora resmi mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kini, Rizky Billar yang telah ditetapkan sebgagai tersangka telah dibebaskan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabar ini dikonfirmasi melalui pernyataan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar ditangguhkan.
"Setelah ini proses penangguhan akan dituntaskan. Paling cepat (pulang) malam ini juga," ujarnya.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan korban, yakni Lesti Kejora yang memutuskan untuk mencabut laporan KDRT Rizky Billar.
Namun, Rizky Billar tak sepenuhnya bebas. Dia masih harus tetap menjalankan sanksi wajib lapor.
"Wajib lapornya nanti mulai Senin," ujar Ade.
Ade juga berharap, meski pencabutan laporan sudah dikabulkan, Billar harus mematuhi prosedur hukum dan patuh menjalankan sanksi.
"Kami harap yang bersangkutan kooperatif," kata dia.
Baca Juga: MERINDING! 7 Suku Kanibal Paling Brutal di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia
Seperti diketahui, Rizky Billar telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Oktober lalu.
Ketika Billar ditunjukkan dalam konferensi pers, Kamis (13/10/2022), Lesti Kejora diam-diam muncul melalui pintu belakan Polres Metro Jakarta Selatan didampingi pengacaranya.
Soal perdamaian ini merupakan permintaan Rizky Billar melalui pengacara Hotma Sitompul.
Kepada wartawan, Lesti Kejora menyampaikan jika keputusannya ini dipilih demi masa depan sang anal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
Terkini
-
'Pengabdi Setan 3: Origin' Mulai Produksi, Joko Anwar Ungkap Asal Mula Semua Misteri
-
Tinggalkan Masa Lalu! Chung Ha Ajak Kita Memulai Hidup Baru di Lagu Mexico
-
Kenapa Kulkas Tiba-Tiba Tidak Dingin? Ini 6 Penyebab dan Cara Memperbaikinya
-
Kebakaran Kontrakan di Koja, 3 Penghuni Luka Bakar dan Dilarikan ke RSUD
-
Komdigi Bongkar Alasan Video Kasus Pejompongan Bisa Hilang dari Platform
-
Diserbu Ratusan Penggemar, Intip Keseruan BAKKA!! Maid Cafe 'Maid the Rock!!' di BW Express Jakarta
-
Macam-macam Simbiosis Mutualisme, Komensalisme, Parasitisme Beserta Contohnya
-
Provokasi Warga! Pria Teriak 'Maling' dan Rusak Mobil di Jagakarsa Diburu Polisi
-
Tak Cukup Cek Kemasan, Orang Tua Diajak Lihat Transparansi di Balik Susu Formula Anak
-
Kenapa Api Kompor Jadi Merah? Begini Cara Membersihkannya agar Nyalanya Kembali Biru