News / Nasional
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:49 WIB
Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mempertanyakan independensi calon hakim agung di Jakarta pada Kamis (13/8).
  • Ia menekankan bahwa integritas penting untuk menghadapi tekanan politik, kekerasan, maupun kekuatan finansial yang memengaruhi keputusan.
  • Hakim baru diharapkan mampu menyelesaikan kasus yang menumbuk serta memperbaiki birokrasi dan iklim di Mahkamah Agung.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mempertanyakan independensi calon hakim agung dalam uji kelayakan dan kepatutan sesi Calon Hakim Agung Kamar Perdata di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).

Ia menekankan bahwa integritas calon hakim agung adalah variabel terpenting selain kecakapan yang harus dimiliki oleh hakim baru.

"Tentu yang paling penting di luar persoalan kecakapan dan kapabilitasnya, adanya integritas yang kuat perlu dimiliki oleh hakim," ujar Nyoman dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Ia menjelaskan, bahwa intervensi terhadap hakim tidak hanya berkaitan dengan tekanan politik maupun tekanan kekerasan ketika seorang hakim hendak mengambil keputusan.

Tak hanya itu, Parta menegaskan, terdapat pula potensi tekanan yang berkaitan dengan kekuatan finansial yang dapat memengaruhi independensi hakim.

"Karena intervensi tidak hanya berbentuk tekanan politik maupun tekanan kekerasan, tetapi juga adanya tekanan kekuatan finansial yang akan mengganggu keputusan mereka dan hal tersebut sering melibatkan keluarga" lanjutnya.

Ia menyampaikan beberapa harapan bagi hakim baru di antaranya bisa selesaikan kasus terbengkalai dan bisa beri warna baru.

"Pertama, kehadiran hakim baru diharapkan bisa menyelesaikan problem kasus-kasus yang menumpuk dan tidak terselesaikan," katanya.

"Kedua, membawa iklim yang baru di Mahkamah Agung agar lebih responsif terhadap segala hal yang ada di luar, dan bisa berbenah terutama sekali terkait birokratisasi yang sangat panjang, putusan yang lama dan diharapkan hakim yang baru ini bisa memberikan warna baru di badan tersebut." tambah Parta.

Baca Juga: Komisi III DPR Restui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Ini Daftar Lengkapnya

Load More