/
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 12:26 WIB
Profil Irjen Teddy Minahasa (langgam.id)

SuaraBandungBarat.Id - Terlibat dalam kasus jual beli sabu, Irjen Teddy Minahasa harus menerima sanksi pidana, dengan ancaman hukuman matai atau 20 tahun kurungan di penjara.


Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Dorektur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, ia menyampaikan jika Teddy Minahasa mendapatkan ancaman hukuman mati.


"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Kombes Pol Mukti, Jumat (14/10/2022) di Jakarta.


Tidak hanya Teddy saja, namun ada empat anggota polri lain yang juga terseret dalam kasus peredaran narkoba.


Berikut empat daftar anggota Polri yang terlibat dalam kasus pengedaran barang haram bersama Teddy Minahasa.


Doddy Prawira Negara sebagai Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Sumatera Barat, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar, Kompol Kasranto, Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok, Aiptu Janto Situmorang merupakan anggota Polres Tanjung Priok, Aipda Achmad Darwawan adalah anggota Polres Metro Jakarta Barat.


Barang bukti telah berhasil ditemukan oleh Mukti dari tangan Teddy berupa narkotika jenis sabu dengan berat 3,3 kg. Sebagian telah dijual oleh Teddy kepada DG, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kampung Bahari Jakarta Utara.


Nasip buruk menimpa Teddy ketika ia telah didapuk sebagai Kapolda Jatim. Keterlibatan dalam kasus peredaran sabu ini bermula saat anggota Polres Metro Jakarta Pusat telah meringkus salah satu pengedar narkotika dengan inisial HE di wilayah Jakarta.


Bukti pertama, polisi menemukan sabu dengan berat 44 gram. Berikutnya polisi meringkus AR alias Abeng. Walaupun tidak ditemukan Narkotika, setelah dilakukan interogasi keterangan menunjukkan keterlibatan AD yang merupakan polisi aktif yang bertugas di  Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Kemenag Akan Buka Pendidikan Profesi Guru Madrasah Prajabatan


Kasus terus berkembang hingga barang bukti mengarah pada Teddy Minahasa dan ditetapkan sebagai tersangka.


“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar, sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh suara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di kampung Bahari,” kata Mukti.

Load More