/
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 22:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (ANTARA)

SuaraBandungBarat.id- Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Terkait dengan pelanggaran pidana kasus narkotika ini ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (15/10/2022)

Ia menjelaskan, untuk penanganan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi dan Disiplin akan ditangani oleh Mabes Polri. Penanganan terhadap kedua kasus tersebut akan berjalan secara bersamaan.

Ia menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus ini kepada masyarakat. Hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepolisian dalam penanganan kasus sehingga perkembangannya bisa dipantau masyarakat.

"Update penanganan kasus narkoba tersebut akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya ini sebagai wujud nyata transparansi ataupun keterbukaan yang kita lakukan sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya," ujarnya

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan sebelas orang tersangka lima diantaranya merupakan anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sementara itu, enam tersangka lainnya yang merupakan warga sipil  yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Saat ini, Irjen Pol Teddy Minahasaditahan di Bareskrim Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan, sedangkan sepuluh tersangka lainnya ditahan di Polda Metro Jaya. (*)

Sumber: ANTARA berjudul Polda Metro tangani kasus penyalahgunaan narkoba Irjen TM

Baca Juga: Survei LSP : Elektabilitas Prabowo Tertinggi di Atas Ganjar Pranowo dan Anies

Load More