/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:05 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa (ANTARA/HO-Polda Sumbar)

SuaraBandungBarat.id– Lima personel kepolisian di wilayah hukum Polda Sumbar dipanggil Divpropam Mabes Polri.

Pemanggilan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan penyisihan barang bukti sabu seberat lima kilogram oleh mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistya menjelaskan, pemanggilan terhadap kelima personel tersebut dilakukan  dalam waktu yang berbeda.

Ia mengatakan pada Selasa ini dua personel sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan, kemudian besok tiga orang lagi.

Divisi Propam Mabes Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kelimanya yang berpangkat Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.

"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," katanya.

Ia menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa tersebut diantaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.

"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi. Mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar," jelasnya.

Sebelumnya Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi beberapa waktu

Baca Juga: Heboh Gaji Rp1,1 Miliar per Bulan Kerja di Bisnis Asuransi? Begini Cara Kerjanya

Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu -sabu oleh Polda Metro Jaya.(*)

Sumber: ANTARA berjudul Divpropam Polri panggil lima personil Polda Sumbar

Load More