Terkuak 12 Nama Saksi Persidangan Bharada E Mendatang, Ketua Majelis Hakim: Tolong Dihadirkan ke Persidangan

Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:03 WIB
Richard Eliezer

SuaraBandungBarat.Id - Bharada E atau Richard Eliezer menjalani proses pengadilan perdana atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengadilan perdana ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022). Bharada E tampak hadir bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso meminta untuk menghadirkan saksi sebanyak 12 orang untuk menjadi saksi bagi Bharada E kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan pada Selasa (25/10/2022) mendatang.

“Saudara JPU, jadi untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu tolong dihadirkan ke persidangan”, ujar ketua Majelis Hakim.

Hal ini dilakukan setelah kuasa hukum pihak terdakwa Ronny Talapessy mengajukan untuk menghadirkan saksi dan memeriksa keempat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dalam ruang sidang.

Ronny meminta para terdakwa untuk hadir dan menjadi saksi karena domisili para terdakwa tersebut berada di daerah Jakarta.

Kendati demikian, ketua Majelis Hakim menetapkan untuk menghadirkan 12 orang saksi tersebut untuk bisa memberikan keterangan terlebih dahulu.

“Karena di dalam KUHAP itu yang diperiksa adalah korban atau keluarganya terlebih dahulu. Jadi kami dahulukan adalah korban dan keluarganya”, ucap Hakim Wahyu.

Nama 12 Saksi

Rincian nama 12 saksi yang disebutkan oleh Majelis Hakim akan hadir pada sidang Selasa (25/10/2022) mendatang yaitu:

1. Kamarudin Simanjuntak

2. Samuel Hutabarat

3. Rosti Simanjuntak

4. Marezal Rizky

5. Yuni Artika Hutabarat

6. Devianita Hutabarat

7. Novitasari Nadea

8. Rohani Simanjuntak

9. Sanggah Parulian

10. Rosline Emika Simanjuntak

11. Indrawanto Pasaribu

12. Vera Mareta Simanjuntak

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan tentang persiapan atas 12 orang tersebut dan saksi yang bisa hadir di Jakarta dipersilakan hadir.

“Ya 12 orang ini tolong dihadirkan, tolong dipersilahkan siapa yang bisa datang ke sini, hadir di persidangan ini dan siapa yang akan diperiksa di Pengadilan Negeri Jambi,” kata Hakim Wahyu.

Majelis Hakim memberi saran kepada JPU jika saksi tidak bisa datang langsung maka bisa mengikuti sidang melalui Zoom dari Jambi.

“Kami usahakan hadir majelis, namun kami kan harus komunikasi dulu dengan para saksi ini”, ucap tim JPU.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com