SuaraCianjur.id- Kuasa Hukum untuk Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kalau kliennya tersbeut disebut ‘kurang beruntung’ dalam kasus dugaan pembunuhan berencanan terhadap Brigadri J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kasus ini kini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada E sudah mendapatkan dakwaan dari Jaksa Puntut Umum (JPU) dalam sidang.
Ronny Talapessy menilai kalau Bharadad E berada dalam waktu dan kondisi yang tidak tepat. Bharada E kini harus menjadi salah satu terdakwa, dalam kasus yang disebut diotaki oleh Ferdy Sambo.
"Menurut saya dia (Bharada E) ada dalam kondisi dan waktu yang salah," terang Ronny, mengutip dari program Kompas TV di Youtube, seperti dilihat, Selasa(18/10/2022).
Namun Ronny tetap menghargai sikap dari kliennya tersebut, karena mau mengakui dan memperbaiki atas kesalahan yang telah dibuatnya.
"Tapi dalam hal ini dia mengakui kesalahannya. Dia mau menebus kesalahannya, dia mau memperbaiki," ungkap Ronny.
Dengan melihat sikap dari Bharada E itu, Ronny berharap kalau kliennya serta keluarga tetap dalam kondisi aman dan terjaga dari pihak yang punya kepentingan atas kasus yang sedang berjalan ini.
"Kami berharap bahwa kedepannya keamanan dari klien kami dan keluarga tetap terjaga," terang Ronny.
Bharada E sudah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Manchester United, Real Madrid dan AC Milan Dikabarkan Berebut Cody Gakpo untuk Mesin Gol
Terdakw Bharada E turut menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini.Tentu saja dirinya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E memutuskan untuk merubah haluan dari Ferdy Sambo. Dirinya bertekad untuk membongkar semua kelicikan dalam skenario kasus pembunuhan berencana ini.
Keberadaan Bharada E dalam sidang kasu ini dianggap penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
Tag
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Sampaikan Permohonan Maaf atas Tragedi Pembunuhan Berencana Brigadir J di Sidang Perdana
-
Pengacara Bharada E Minta Ferdy Sambo Dihadirkan di Ruang Sidang, Muluskan Strategi Khusus
-
12 Saksi akan Dihadirkan dari Keluarga Hingga Pacar Brigdir J, Sebentar Lagi Bharada E Ketemu Ferdy Sambo
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar