SuaraCianjur.id- Kuasa Hukum untuk Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kalau kliennya tersbeut disebut ‘kurang beruntung’ dalam kasus dugaan pembunuhan berencanan terhadap Brigadri J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kasus ini kini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada E sudah mendapatkan dakwaan dari Jaksa Puntut Umum (JPU) dalam sidang.
Ronny Talapessy menilai kalau Bharadad E berada dalam waktu dan kondisi yang tidak tepat. Bharada E kini harus menjadi salah satu terdakwa, dalam kasus yang disebut diotaki oleh Ferdy Sambo.
"Menurut saya dia (Bharada E) ada dalam kondisi dan waktu yang salah," terang Ronny, mengutip dari program Kompas TV di Youtube, seperti dilihat, Selasa(18/10/2022).
Namun Ronny tetap menghargai sikap dari kliennya tersebut, karena mau mengakui dan memperbaiki atas kesalahan yang telah dibuatnya.
"Tapi dalam hal ini dia mengakui kesalahannya. Dia mau menebus kesalahannya, dia mau memperbaiki," ungkap Ronny.
Dengan melihat sikap dari Bharada E itu, Ronny berharap kalau kliennya serta keluarga tetap dalam kondisi aman dan terjaga dari pihak yang punya kepentingan atas kasus yang sedang berjalan ini.
"Kami berharap bahwa kedepannya keamanan dari klien kami dan keluarga tetap terjaga," terang Ronny.
Bharada E sudah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Manchester United, Real Madrid dan AC Milan Dikabarkan Berebut Cody Gakpo untuk Mesin Gol
Terdakw Bharada E turut menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini.Tentu saja dirinya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E memutuskan untuk merubah haluan dari Ferdy Sambo. Dirinya bertekad untuk membongkar semua kelicikan dalam skenario kasus pembunuhan berencana ini.
Keberadaan Bharada E dalam sidang kasu ini dianggap penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
Tag
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Sampaikan Permohonan Maaf atas Tragedi Pembunuhan Berencana Brigadir J di Sidang Perdana
-
Pengacara Bharada E Minta Ferdy Sambo Dihadirkan di Ruang Sidang, Muluskan Strategi Khusus
-
12 Saksi akan Dihadirkan dari Keluarga Hingga Pacar Brigdir J, Sebentar Lagi Bharada E Ketemu Ferdy Sambo
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan