/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:48 WIB
Richard Eliezer Jalani Sidang

SuaraBandungBarat.Id - Bharada E atau Richard Eliezer yang menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (18/10/2022).

Proses persidangan berlangsung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Richard Eliezer sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut, namun kuasa hukumnya yakni Rony Talapessy tetap meyakini bahwa kliennya Bharada E tidak memiliki rencana pembunuhan sejak awal.

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard memberikan pernyataan untuk menghadirkan saksi dan juga ahli demi meringankan tuduhan pembunuhan yang ditujukan kepada sang klien.

“Kan ada proses pembuktian, nanti langsung minta periksa saksi-saksi, di situ lah kita uji (dakwaan JPU). Kami yakin bahwa klien saya tidak punya rencana. Kita buktikan sama-sama,” ucap Ronny Talapessy.

Meski demikian, Ronny belum menyebutkan nama – nama yang menjadi saksi dan juga ahli yang akan didatangkan ke pengadilan ini.

Namun terdapat bocoran tentang salah satu saksi yang akan membantu meringankan tuduhan atas kasus ini yaitu dari Manado, Sulawesi Utara.

“Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi yang meringankan datang dari Manado,” kata Ronny. Sebagai tambahan, ia membantah kliennya ikuti perintah Ferdy Sambo karena alasan uang.

Sang kuasa hukum ini menyatakan bahwa kliennya hanya menaati perintah atasannya (Ferdy Sambo) karena perintah tersebut datang dari seorang dengan status jenderal.

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Pengedar Psikotropika di Banyumas

“Ada yang namanya relasi kuasa. Bayangkan saja Bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal. Tadi teman-teman sudah lihat adik kita ini menyampaikan permohonan maaf, ya disitu disampaikan, ini tulisan tangan langsung dari Bharada E”, ucapnya.

Ronny ikut memberikan pernyataan tegas terkait Richard yang tidak pernah menerima uang dari Ferdy Sambo dengan nominal Rp1 miliar.

Memang, uang tersebut dijanjikan setelah tragedi pembunuhan terjadi, namun Richard tidak pernah menerima uang yang dijanjikan oleh Sambo tersebut. ==(*)

Load More