SuaraBandungBarat.Id – Hari ini ferdy Sambo dan Istri kembali jalani persidangan di Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat alias Brigadir J dengan agenda tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
Tepat pada Kamis 20 Oktober 2022 Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi akan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang mereka ajukan.
“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis
Djuyamto mengemukakan jika sidang mendengarkan tanggapan JPU dari eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berlangsung pada pukul 09.30 WIB, dan akan dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera.
“Sidang jam 09.30 WIB,” ujarnya.
Kemudian di Pengadilan Negri Jakarta Selatan juga ada sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf yang juga dijadwalkan hari ini pukul 09.30 WIB.
Sidang akan dilakukan secara paralel sebab majelis hakim yang memimipin sidang Ferdy Sambo dan Putri cadrawathi sama dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” ujar Djuyamto.
Sebagai informasi, sidang perdana Ferdy Sambo telah digelar Senin 7 )ktober 2020 dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU.
Akan tetapi sesaat usai mendengarkan dakwaan oleh JPU, Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan nota eksepsi.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangungsong mengutarakan jika JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan dengan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/102022 pada 5 0ktober 2022.==(*)
Berita Terkait
-
Usai Eksepsi Ditolak Jaksa, Nasib Putri Candrawathi Ditentukan Hakim di Sidang Putusan Sela Rabu Pekan Depan
-
Ditunjuk Menjadi Eksekutor, Bradara E Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J
-
Selain Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Kembali Jalani Sidang, Agenda Tanggapan JPU atas Keberatan Terdakwa
-
Tanggapi Eksepsi Istri Ferdy Sambo, Jaksa: Keberatan Terdakwa Tak Berdasar Hukum dan Patut Ditolak!
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Tanker Gas Amerika Serikat di Mesir Diserang Drone, Meledak Keras
-
Apakah Chemical Sunscreen Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 5 Rekomendasinya yang Terbaik
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Bupati Pemalang Minta Maaf Tapi Bantah Jual Beli Jabatan: Nggak Ada Itu
-
52 Ribu Hektare Mangrove Rusak Tiap Tahun, Kondisinya Kian Mengkhawatirkan
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
2 Kopi Lokal Berbahaya Temuan BPOM, Mengandung Obat Keras dan Pakai Izin Edar Palsu
-
BRIvolution Reignite Jadi Transformasi BRI, Perbesar Kontribusi Danantara terhadap Ekonomi Nasional
-
BRIvolution Reignite Kian Akseleratif, Perkuat Peran Danantara dalam Mendorong Ekonomi Nasional
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional