SuaraBandungBarat.Id – Hari ini ferdy Sambo dan Istri kembali jalani persidangan di Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat alias Brigadir J dengan agenda tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
Tepat pada Kamis 20 Oktober 2022 Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi akan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang mereka ajukan.
“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis
Djuyamto mengemukakan jika sidang mendengarkan tanggapan JPU dari eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berlangsung pada pukul 09.30 WIB, dan akan dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera.
“Sidang jam 09.30 WIB,” ujarnya.
Kemudian di Pengadilan Negri Jakarta Selatan juga ada sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf yang juga dijadwalkan hari ini pukul 09.30 WIB.
Sidang akan dilakukan secara paralel sebab majelis hakim yang memimipin sidang Ferdy Sambo dan Putri cadrawathi sama dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” ujar Djuyamto.
Sebagai informasi, sidang perdana Ferdy Sambo telah digelar Senin 7 )ktober 2020 dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU.
Akan tetapi sesaat usai mendengarkan dakwaan oleh JPU, Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan nota eksepsi.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangungsong mengutarakan jika JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan dengan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/102022 pada 5 0ktober 2022.==(*)
Berita Terkait
-
Usai Eksepsi Ditolak Jaksa, Nasib Putri Candrawathi Ditentukan Hakim di Sidang Putusan Sela Rabu Pekan Depan
-
Ditunjuk Menjadi Eksekutor, Bradara E Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J
-
Selain Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Kembali Jalani Sidang, Agenda Tanggapan JPU atas Keberatan Terdakwa
-
Tanggapi Eksepsi Istri Ferdy Sambo, Jaksa: Keberatan Terdakwa Tak Berdasar Hukum dan Patut Ditolak!
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Dosen UGM Jadi Penasihat Daycare Little Aresha, Kampus Tegaskan: Bukan Representasi Institusi
-
Harga Bawang dan Cabai Kompak 'Terbang' Hari Ini
-
Siapa Cole Tomas Allen? Guru Terbaik Diduga Pelaku Penembakan Trump, Pendukung Partai Demokrat
-
Donald Trump Buka Tangan ke China Bantu Konflik di Selat Hormuz, Tapi Tidak Berharap Banyak
-
Syawal Gultom, Mantan Rektor Unimed Meninggal Dunia
-
Siaga Satu! Harga Minyak Mentah Dunia Dekati USD 108 Per Barel
-
5 Motor Listrik Murah untuk Pekerja Gaji UMR, Hemat dan Anti Rewel
-
Tensi Timur Tengah Mereda, Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.211 Per Dolar AS
-
Mata Elang Berulah Kembali, Kini Viral Lagi Keroyok Warga Pekanbaru
-
Bom Meledak di Bus Kolombia Hingga Ciptakan Kawah Besar, 20 Orang Tewas