/
Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:44 WIB
Kuat Ma'ruf ; Sidang Kuat Ma'ruf ; Sidang Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id-Sidang pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan (eksepsi) para terdakwa.

Para terdakwa yang ajukan Eksepsi yak Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, kemudian Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Antara pada 20 Oktober 2022.

Djuyamto menyebutkan, sidang kali ini untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dijadwalkan akan berlangsung pukul 09.30 WIB.

Sidang tanggapan JPU atas ekspesi Ferdy Sambo ini dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya.

Dalam kesempatan yang sama pada Sidang lanjutan ini akan juga menggagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” ujar Djuyamto.

Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda yang sama dengan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Tanggapan Eksepsi Terdakwa

Melansir PMJ News pada 19 Oktober 2022, agenda kedua terdakwa hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.29 WIB dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) berwarna merah.

Status Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal saat ini adalah tahanan Kejagung dimana keduanya saat ini ditahan di rutan Mabes Polri.

Diketahui sebelumnya, pada sidang perdana Ferdy Sambo yang digelar Senin 17 Oktober 2022, penasehat hukum dari masing-masing terdakwa menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa  setelah dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum.(*)

Sumber: PMJ News

Load More