SuaraSoreang.id-Sidang pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan (eksepsi) para terdakwa.
Para terdakwa yang ajukan Eksepsi yak Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, kemudian Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Antara pada 20 Oktober 2022.
Djuyamto menyebutkan, sidang kali ini untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dijadwalkan akan berlangsung pukul 09.30 WIB.
Sidang tanggapan JPU atas ekspesi Ferdy Sambo ini dilaksanakan di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya.
Dalam kesempatan yang sama pada Sidang lanjutan ini akan juga menggagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” ujar Djuyamto.
Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda yang sama dengan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Tanggapan Eksepsi Terdakwa
Melansir PMJ News pada 19 Oktober 2022, agenda kedua terdakwa hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.29 WIB dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) berwarna merah.
Status Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal saat ini adalah tahanan Kejagung dimana keduanya saat ini ditahan di rutan Mabes Polri.
Diketahui sebelumnya, pada sidang perdana Ferdy Sambo yang digelar Senin 17 Oktober 2022, penasehat hukum dari masing-masing terdakwa menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa setelah dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum.(*)
Sumber: PMJ News
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Ogah Terjebak Macet Horor, Ribuan Pemudik Motor 'Serbu' Pelabuhan Ciwandan Lebih Awal
-
Arus Mudik Lebaran: Jalur Tol Jakarta-Merak Masih Ramai Lancar
-
Umrah di Tengah Konflik Iran-Israel, Habib Usman Tetap Boyong Keluarga Lebaran di Tanah Suci
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Puncak Arus Mudik Dimulai! 2.390 Mobil per Jam 'Serbu' Semarang via Tol Kalikangkung
-
Orang Asing Beli Sirup Marjan di Indonesia, Pengakuannya Viral
-
Murka! Ahmad Luthfi Soal OTT KPK Cilacap: Integritas Itu Perbuatan, Bukan Cuma di Mulut
-
Jadwal Imsak Palembang Hari Ini, 16 Maret 2026: Batas Sahur dan Subuh
-
PTBA Luncurkan Reverse Vending Machine, Sampah Botol Plastik Kini Bisa Ditukar Uang