News / Nasional
Kamis, 30 Juli 2026 | 10:00 WIB
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro saat melakukan aksi Gerakan Jumat Bersih di Alun-alun Pemalang, pada Jumat, (17/7/2026). [Suara.com/Instagram]
Baca 10 detik
  • Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
  • KPK menduga Anom menerima uang terkait proyek serta melakukan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
  • Anom menyampaikan permintaan maaf, namun ia membantah terlibat praktik jual beli jabatan.

Suara.com - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyampaikan permintaan maaf usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, di saat bersamaan, Anom membantah dugaan praktik jual beli jabatan yang menjadi salah satu sangkaan dalam perkara tersebut.

“Kita paham situasinya, kita minta maaf semua,” kata Anom saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Meski telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol, Anom menepis tudingan bahwa dirinya terlibat praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Nggak ada, nggak ada (jual beli jabatan),” ujar Anom.

Sebelumnya, Anom resmi menyandang status tersangka setelah terjaring OTT KPK. Usai menjalani pemeriksaan intensif, ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK bersama tiga tersangka lainnya sekitar pukul 08.34 WIB, Kamis (30/7/2026).

Keempatnya kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih K4 dan C1.

KPK mengungkapkan perkara yang menjerat Anom berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek pemerintah daerah serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual-beli jabatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga: Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi menyandang status tersangka dan mengenakan rompi tahanan KPK. [Suara.com/Dea]

Anom diamankan dalam OTT ke-18 yang digelar KPK sepanjang 2026. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang di tiga wilayah, yakni lima orang di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Kabupaten Purworejo.
Dari jumlah itu, 12 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk Anom.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sebelum menetapkan status tersangka, KPK memeriksa Anom secara intensif sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan.

Load More