SuaraBandungBarat.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
Hal tersebut terungkap pada sidang pidana lanjutan pidana pembunuhan Brigadir Nopriansyah atau Brigadir J dengan agenda tanggapan JPU atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Kamis (20/10/2022).
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi dan nota keberatan dari penasihat hukum Putri Candrawathi," kata JPU Erna Nurmawati di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Selain itu,JPU juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil.
JPU juga menegaskan, pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.
Selain itu, terdakwa Putri Candrawathi harus tetap berada dalam tahanan sesuai dengan permintaan JPU kepada majelis hakim.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan pembacaan putusan sela dijadwalkan pada sidang Rabu, 26 Oktober 2022.
Seperti diketahui. tim penasihat hukum Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU pada sidang yang digelar Senin (17/10/2022) lalu.
Pada pokoknya eksepsi itu memohon agar mejelis hakim menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.
Selanjutnya memohon majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT SEL. Memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. (*)
Sumber: ANTARA berjudul JPU minta majelis hakim tolak keberatan Putri Candrawathi
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Duel Ketat Tiga Set, Aldila Sutjiadi/Janice Tjen Terhenti di Semifinal Nottingham Open 2026
-
Sebut Sirkuit Brno Mirip Assen, Pecco Bagnaia Optimistis Hadapi MotoGP Ceko
-
Marc Marquez Bidik Kemenangan Beruntun, Siap Tampil Maksimal di MotoGP Ceko 2026
-
Muhamad Yusuf Singkirkan Unggulan Pertama, Melaju ke Semifinal Macau Open 2026
-
Erick Thohir Akui Kurang Tidur Gara-gara Nonton Piala Dunia 2026, Jagokan Argentina dan Prancis
-
Veda Ega Pratama Finis Posisi ke-15 di Latihan Moto3 GP Ceko, Harus Lewati Q1
-
Persib Bandung dan Federico Barba Resmi Berpisah
-
Usai Bertemu Presiden, John Herdman Fokus Persiapkan Timnas Indonesia Hadapi Dua Kompetisi Ini
-
PSS Sleman Resmi Tunjuk Pieter Huistra sebagai Pelatih untuk Super League 2026/2027
-
League Cup Jadi Senjata Baru Pertemukan Klub Super League dan Championship