Suara.com - Ferdy Sambo sempat tertangkap kamera bersalaman dengan seseorangketika hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) pagi. Momen itu terjadi ketika sang terdakwa digiring petugas kejaksaan dan kepolisian menuju ruang sidang utama.
Saat Sambo berjalan, ada seorang pria bertubuh gempal yang hendak menyalaminya. Momen itu disambut Sambo dengan menyalami pria itu dengan kondisi tangan terborgol.
Terpisah, Arman Hanis selaku kuasa hukum Sambo mengatakan, pria itu adalah kawan lama kliennya. Bahkan, pria itu sudah dianggap seperti saudara sendiri.
"Oh itu teman lama beliau sudah seperti saudara," kata Arman dalam pesan singkat kepada wartawan.
Hanya saja, Arman tidak mengetahui identitas kawan lama Ferdy Sambo tersebut. Kedatangan pria itu disebut sebagai bentuk simpati kepada Sambo.
"Lupa saya namanya. Nggak cerita dan jelas itu tidak ditemui hanya temen lama yang datang nonton sidang karena simpati sama beliau," beber dia.
Tanggapan Jaksa Soal Eksepsi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo sejak pukul 10.30 WIB pagi tadi.
Pantauan Suara.com, Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan mengenakan pakaian batik dan kacamata. Dia nampak serius dan teliti membaca ulang isi berkas tanggapan JPU yang tengah dibacakan di persidangan. Beberapa kali Ferdy Sambo juga terlihat mencoret berkas tanggapan JPU yang dipegangnya itu.
Baca Juga: Polwan Asal Lombok Timur AKP Rita Yuliana Sebut Ariel NOAH Kesayangannya
Pada Senin (17/10) tim kuasa hukum mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Dia meminta majelis hakim membebaskan Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan demi hukum, karena dakwaan JPU dianggap tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.
JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Alasannya, karena eksepsi yang diajukan tidak berdasar hukum.
"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa memutuskan untuk menunda persidangan. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (26/10) pekan depan dengan agenda putusan sela.
"Dijadwal putusan sela tanggal 26 Oktober," kata Wahyu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
The First Responders Season 2 dan Pertarungan Otak Melawan Dalang Kejahatan
-
12 Hari Hilang, Perempuan di Tasikmalaya Ditemukan Tewas dalam Sumur Berisi Kobra Jawa
-
BRI Perkuat Ekosistem UMKM Desa Brilian Hargobinangun Sleman
-
Dorong UMKM Tumbuh Berkelanjutan, BRI Peduli Perkuat Ekonomi Lokal Desa Brilian Hargobinangun
-
Revisi Buku Ajar atau Nasib Guru, Mana Prioritas Pendidikan Nasional?
-
Megawati Geram Disebut Oposisi: Buzzer Itu Goblok, Nggak Pernah Baca!
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas
-
4 Serum Salicylic Acid Mengandung Centella Asiatica untuk Jerawat dan Bruntusan
-
BRI x REI Expo Banjarmasin Resmi Digelar, Tawarkan Bunga KPR Mulai 1,75 Persen
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa