SuaraBandungBarat.id- Henry Yosodiningrat yang sempat menjadi kuasa hukum tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba resmi menyatakan mundur.
Keputusannya mundur sebagai kuasa hukum Teddy Minahasa ini pada hari Jumat (21/10/2022) lalu.
"Saya mundur terhitung Jumat tanggal 21 Oktober," kata Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil usai berdiskusi panjang bersama Teddy Minahasa sebelum resmi menyatakan mundur.
"Ada sejuta alasan kenapa saya mundur, dari diskusi saya dengan Teddy Minahasa kami sepakati yang terbaik, yaitu saya mundur," katanya.
Sebelumnya, Hotman Paris dikabarkan sebagai kuasa hukum baru Teddy Minahasa. Hal tersebut pun telah dibenarkan langsung oleh Hotman.
Ia mengklaim, pihaknya sejak awal telah diminta untuk mejadi kuasa hukum Teddy Minahas namun Hotman belum memberikan jawaban karena sibuk mengurus acara ulang tahun di Bali.
"Sebenarnya dari awal kasus aku udah diminta sama beliau, cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ultah saya. Jadi saya belum bisa jawab," kata Hotman saat dikonfirmasi, Minggu (23/10/2022).
Namun demikian, pihak enggan terburu-buru memberikan pandangan soal kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy Minahasa.
Baca Juga: Kalahkan Toprak Razgatlioglu, Alvaro Bautista Juara Race 2 World Superbike Argentina 2022
"Karena saya masih di jalan dari Bali ke Jakarta. Selama ini asisten saya yang temui dia. Tapi yang jelas aku kenal TM jauh sebelum corona, waktu dia masih Karopaminal Propam Polri," katanya.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy bersama empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.
Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka Teddy dan lainnya telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," jelas Zulpan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022). (*)
Sumber: Suara.com berjudul Irjen Teddy Minahasa Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum, Henry Yosodiningrat: Ada Sejuta Alasan Kenapa Saya Mundur
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Timnas Voli akan Naturalisasi 4 Pemain Brasil untuk Olimpiade 2032
-
Emas Antam Lagi Diobral, Harganya Turun Jadi Rp 2,9 Juta/Gram
-
Mauricio Souza Doakan 6 Pemain Persija Tembus Skuad Final Timnas Indonesia
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Swiss Open 2026: Tampil Antiklimaks, Alwi Farhan Tumbang dari Yushi Tanaka di Final
-
Promo Alfamart hingga 18 Maret 2026: Minyak Goreng, Kue Kaleng hingga Sirup Diskon Besar-besaran
-
Jakarta 'Membara', BMKG Ingatkan Bahaya Sinar UV Level Ekstrem Hari Ini
-
Belum Bangkit, Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 16.965/USD
-
Sajikan Kelapa Utuh dalam Menu MBG, BGN Hentikan 9 SPPG di Gresik
-
Jangan Panik Kehabisan Gas! Pertamina Banjiri Jateng dan DIY 9 Juta LPG 3 Kg Jelang Lebaran