/
Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:00 WIB
Artis Nikita Mirzani (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id- Artis Nikita Mirzani harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan atas laporan dugaan pencemaran nama terhadap Dito Mahendra di Polres Serang Kota.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022).

Ia menambahkan, penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan sampai 13 November 2022 mendatang. 

"Penahanan dilakukan di Rutan Serang," kata Freddy Simandjuntak.

Lebih lanjut ia mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani agar yang bersangkutan bersikap kooperatif saat mengikuti proses hukum.

"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Baca Juga: Terpopuler Lifestyle: Kata BPOM Soal Produk Unilever Mengandung Zat Penyebab Kanker, Pura-pura Mati Hingga Jadi Aktor

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan. (*)

Sumber: Suara.com berjudul Nikita Mirzari Resmi Ditahan atas Laporan Dito Mahendra

Load More