/
Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:52 WIB
IST

SuaraBanudngBarat.id – Tak kaget lagi jika Nikita Mirzani lagi – lagi berurusan dengan polisi. Artis fenomenal ini memang sudah berkali – kali berurusan dengan pihak berwajib.

Kabar terbaru Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang (Kejari Serang) atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Ternyata kasus tersebut sudah bergulir sejak Mei 2022. Tempatkan pada tanggal 16 Mei Dito Mahendra telah melayangkan laporan atas kasus tersebut ke Polres Serang Kota.

Nikita Mirzani terbukti telah melakukan pelanggaran hukum dan dikenakan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 54 ayat (3) atau pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak berwajib telah melakukan panggilan pihak kepolisian sebanyak dua kali. Pertama dilakukan pada 24 Juni dan yang kedua 6 Juli 2022. “

Mangkir dua kali dalam panggilan polisi, akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Masih lolos, Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan atas dasar kemanusiaan. Meskipun begitu Nikita masih berstatus sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra dan harus wajib lapor ke Polres Serang Kota satu minggu sekali.

Pihak Dito Mahendra kembali melengkapi berkas. Akhirnya Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani pada Selasa malam (26/10/2022) dengan alasan demi kelancaran proses hukum.

Atas penangkapan Nikmir itu, pihak Dito Mahendra buka suara. Merasa lega sudah dilakukan penahanan pada yang bersangkutan, Yafet menilai jika apa yang dilakukan oleh pihak berwajib sudah benar.

Baca Juga: Anggota Ofisial Renang Kota Makassar Alami Pelecehan Seksual di Kolam Renang Muh Tahir Sinjai

“Tindakan Kejaksaan Negeri Serang sudah benar” tutur Yafet, mengutip dari suara.com Kamis (27/10/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Suarasoreang.com dengan judul artikel “Ini Respon Dito Mahendra Setelah Tahu Nikita Mirzani Ditahan : Tindakan Kejari Serang Sudah Benar

Load More