SuaraBanudngBarat.id – Tak kaget lagi jika Nikita Mirzani lagi – lagi berurusan dengan polisi. Artis fenomenal ini memang sudah berkali – kali berurusan dengan pihak berwajib.
Kabar terbaru Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang (Kejari Serang) atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Ternyata kasus tersebut sudah bergulir sejak Mei 2022. Tempatkan pada tanggal 16 Mei Dito Mahendra telah melayangkan laporan atas kasus tersebut ke Polres Serang Kota.
Nikita Mirzani terbukti telah melakukan pelanggaran hukum dan dikenakan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 54 ayat (3) atau pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak berwajib telah melakukan panggilan pihak kepolisian sebanyak dua kali. Pertama dilakukan pada 24 Juni dan yang kedua 6 Juli 2022. “
Mangkir dua kali dalam panggilan polisi, akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Masih lolos, Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan atas dasar kemanusiaan. Meskipun begitu Nikita masih berstatus sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra dan harus wajib lapor ke Polres Serang Kota satu minggu sekali.
Pihak Dito Mahendra kembali melengkapi berkas. Akhirnya Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani pada Selasa malam (26/10/2022) dengan alasan demi kelancaran proses hukum.
Atas penangkapan Nikmir itu, pihak Dito Mahendra buka suara. Merasa lega sudah dilakukan penahanan pada yang bersangkutan, Yafet menilai jika apa yang dilakukan oleh pihak berwajib sudah benar.
Baca Juga: Anggota Ofisial Renang Kota Makassar Alami Pelecehan Seksual di Kolam Renang Muh Tahir Sinjai
“Tindakan Kejaksaan Negeri Serang sudah benar” tutur Yafet, mengutip dari suara.com Kamis (27/10/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Suarasoreang.com dengan judul artikel “Ini Respon Dito Mahendra Setelah Tahu Nikita Mirzani Ditahan : Tindakan Kejari Serang Sudah Benar
Berita Terkait
-
Ini Video Ujaran Nikita Mirzani Ungkap Dito Mahendra Sebagai Penipu yang Berakhir di Meja Hijau dan Buat Nyai Mendekam di Penjara
-
Elza Syarif Si Nenek Doraemon Kaget Nikita Mirzani Punya Rasa Takut
-
Sudah Aktif Main Instagram, Nikita Mirzani Bebas dari Penjara?
-
POPULER! 3 Wanita Jadi Sorotan, Ajal Gadis MiChat, Perempuan Cadar HTI Todong Paspampres hingga Nyai Nikita Mirzani Happy Neraka
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Viral Aksi Heroik Polisi Baru Sembuh Stroke Selamatkan Pria Lansia dari Gigitan Pitbull
-
Optimis Lawan Iran, Brian Ick: Kami Tak Ingin Kalah di Rumah Sendiri
-
BATC 2026: Prahdiska Bagas Shujiwo Menang Dramatis Meski Cedera, Indonesia Unggul 2-1 atas Thailand
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Menghempas Energi Buruk di Buku Memaafkan yang Tak Termaafkan
-
Bocoran Konser KOMA: Mahalini Siapkan 6 Kostum Megah dan Kejutan Spesial di Hari Valentine
-
Polytron Hadirkan Subsidi Hingga Rp7 Juta dan Charger Portable di IIMS 2026
-
Apakah Sepatu Running Bisa untuk Badminton? ini 5 Rekomendasi Sepatu Bulutangkis yang Nyaman
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama