SuaraBandungBarat.id – Video penahanan Nikita Mirzani yang baru – baru ini beredar menunjukkan Nikita yang mengamuk dan berteriak saat ia ditetapkan sebagai tahanan di Rutan Serang. Namun hal tersebut tidak membuatnya bebas dan ia resmi ditahan di dalam bui.
Nikita Mirzani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang atas laporan Dito Mahendra.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Nyai terkena pasal UU ITE terkait pencemaran nama baik, dikabarkan laporan yang dibuat sudah masuk sejak Mei 2022.
Dinilai tidak kooperatif dan absen dari pemeriksaan, akhirnya Nikita Mirzani ditangkap dan ditahan sementara oleh Kejari. Dengan penahanan tersebut diharapkan Nyai mau kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, Nyai memohon agar ia bisa dibebaskan dengan cara mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Serang. Namun tak berselang lama, pihak Kejari Serang memutuskan bahwa penangguhan penahanan Nyai ditolak.
Secara resmi permohonan tersebut tidak dikabulkan dan terpaksa Nyai harus mendekap di bui selama 20 hari. Sesuai dengan informasi masa penahanan yang telah beredar sebelumnya, selebriti ini harus menginap di balik jeruji sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.
Secara tegas pihak Kejari Serang menolak permohonan penangguhan yang diajukan melalui Fahmi Bachmid tersebut.
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani)”, ungkap Freddy D Simanjuntak selaku Kajari Serang pada Sabtu (29/10/2022).
Freddy pun mengungkap alasan di balik penolakan penangguhan penahanan tersebut. Alasan tersebut adalah hasil dari analisa dan pemantauan selama Nyai menjadi tersangka.
Baca Juga: Bukan Teman, Lesti Kejora Diakui Anak Didik oleh Dewi Perssik 'Saya ga Mungkin Iri'
“Berdasarkan pemantauan dan analisa terhadap tersangka NM selama tahap penyidikan, maka itu menjadi salah satu alasan PU (Penuntut Umum)”, tuturnya.
Pihak Nikita mau tidak mau menerima penolakan tersebut dan akan menunggu hingga penahanan tersebut selesai serta mengikuti alur hukum yang berlaku. Ternyata, meski sudah bagi – bagi pizza di Rutan Serang, hal tersebut masih belum cukup untuk membuatnya bebas. (*)
Artikel ini telah tayang di denpasar.suara.com dengan judul “Kajari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani”
.)
Berita Terkait
-
Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, ini yang Dikhawatirkan Nyai, Bukan Karir
-
Nikita Mirzani Kehilangan Job Saat di Penjara, Isa Zega Langsung Beli Tumpeng Perayaan
-
Isa Zega Bantah soal Penahanan Nikita Mirzani Dirayakan dengan Tumpengan
-
Ditanya Rayakan Penahanan Nikita Mirzani dengan Tumpengan, Isa Zega Berkelit
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
5 Fakta Hitam Itamar Ben-Gvir, Anak Buah Netanyahu yang Nodai Kesucian Al Aqsa
-
Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Rp2,1 Triliun Hasil Rekayasa: Terbukti di Sidang
-
Kurangi Ketergantungan Snapdragon, Samsung Tambah Porsi Exynos di Galaxy S27
-
Tanpa Tuhan Apakah Segalanya Diizinkan? Mencari Akar Etika Lewat Filsafat
-
Pengumuman Penting BCA
-
5 Mobil Bekas Murah Paling Tangguh dan Irit BBM dengan Kabin Luas
-
Bupati OKU Teddy Meilwansyah Mengaku Tak Ikuti Detail APBD, Ini yang Terungkap di Sidang Pokir DPRD
-
Geger Isu Dicaplok Gerindra, Nasdem Sebut Tempo Telah Minta Maaf
-
5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka
-
Viral Rombongan Komisaris PT Pusri di Jalan Ekstrem, Kenapa Isu Keselamatan Jadi Sorotan Publik?