SuaraBandungBarat.id - Hari ini, Senin 31 Oktober 2022, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali akan melaksanakan sidang.
Sidang lanjutan ini merupakan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lokasi sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini. akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E menegaskan kepada 12 saksi yang akan dihadirkan untuk berkata jujur dan bersumpah.
Bahkan Ronny Talapessy juga menegaskan jika para saksi memberikan keterangan tidak benar, bisa dikenai pidana dengan ancaman penjara.
“Keterangan saksi-saksi besok di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit,” ungkap Ronny yang dikutip dari pnjnews.com pada Senin (31/10/2022).
Jika terbukti saksi memberikan keterangan bohong, maka bisa kena pidana pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal sembilan tahun.
“Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun,” sambungnya.
Adapun 12 orang saksi yang direncanakan akan dihadirkan dalam persidangan Bharada E ini sebagai berikut:
Baca Juga: Ambu Anne Ngotot Gugat Cerai Suaminya, Ternyata ini Kesalahan yang Diperbuat Dedi Mulyadi
12 yang direncanakan hadir dalam persidangan terdakwa Bharada E yakni:
Saksi yang bekerja di rumah pribadi 1 Ferdy Sambo (rumah Saguling)
1. Susi (ART)
2. Sartini (ART)
3. Rojiah (ART)
4. Damianus Laba Kobam/Damson (Security)
Saksi yang bekerja di rumah pribadi 2 Ferdy Sambo (rumah Bangka)
5. Abdul Somad (ART)
6. Alfonsius Dua Lurang (Security)
Saksi yang bekerja di rumah dinas Ferdy Sambo (rumah Duren Tiga)
7. Daryanto/ Kodir (ART)
8. Marjuki (Security Komplek)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Napak Tilas Penuh Emosi, Para Pemain Danur: The Last Chapter Kunjungi Bandung Sebelum Film Tayang
-
Serangan Trojan Perbankan Android Naik 56 Persen di 2025, Pakar Siber Peringatkan Ancaman Baru
-
Innalillahi, Donny Fattah Bassist God Bless Meninggal Dunia
-
Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
-
Dimulai Malam Nanti, Ini Jadwal Lengkap Pekan ke-25 BRI Super League 2025/2026
-
Bijak Belanja saat Ramadan: Cara Menghindari Pengeluaran Membengkak
-
Praktik Hukum yang Kian Rapuh di Novel Sui Generis
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Cara Berburu THR FF dengan Hadiah hingga Rp6 Miliar, Banyak Pulsa di Free Fire!
-
Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman: Cadangan Nasional Bisa Tahan hingga 35 Hari