SuaraBandungBarat.id - Pengacara kondang sekaligus rekan bisnis Nikita Mirzani, Hotman Paris Hutapea angkat bicara mengenai kasus yang dialami Nikmir.
Dalam sebuah unggahan di TikTok, terdapat sebuah video Hotman Paris yang mengajukan pertanyaan kepada Kejaksaan.
Hotman Paris mempertanyakan apa sebenarnya pasal yang dituduhkan pihak Kejaksaan hingga Nikita Mirzani bisa ditahan.
Sebab yang ia tahu, Nikita Mirzani hanya melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Hotman 911, ada pertanyaan dari Hotman kepada Kejaksaan, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani, apakah ada pasal selain pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata Hotman Paris dikutip dari TikTok pada Selasa (1/11/2022).
"Karena kalau yang dituduhkan hanya karena pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman hukumannya hanya empat tahun, dan menurut KUHP jika ancamannya di bawah lima tahun tidak boleh ditahan," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Hotman Paris mempertanyakan kepada pihak kejaksaan pasal apa saja yang telah dilanggar Nikita Mirzani sebenarnya.
"Maka saya mau mempertanyakan kepada kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani," ucap sang pengacara kondang.
"Tolong dijawab ini ke publik karena banyak orang bertanya ke Hotman, saya tidak menyuruh tapi hanya bertanya apakah ada pasal lain selain pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya hanya maksimal empat tahun, ada enggak pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani," tuturnya.
Selanjutnya Hotman Paris juga menyatakan jikalau memang Nikita Mirzani hanya melanggar pasal tersebut, maka ia meminta pendapat para ahli hukum di seluruh Indonesia untuk ikut menjelaskan sebab penahanan Nikita Mirzani.
"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE maka saya mau minta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesia atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan," Kata Hotman
"Atas dasar apa karena UU KUHP jelas-jelas menyebutkan kalau di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," imbuhnya
Namun sebaliknya apabila terdapat pasal lain yang dituduhkan pada Nikita Mirzani, maka ia juga meminta Kejaksaan untuk menjelaskannya.
"Tolong dijelaskan oleh pihak kejaksaan kepada publik, pasal berapa yang dituduhkan sehingga bisa ditahan," papar pengacara kondang ini.
"Dan juga tolong pendapat para ahli hukum atas kejadian ini, ini hanya bertanya," pungkasnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Huawei Watch GT Runner 2 Meluncur Global: Smartwatch Ringan dengan Fitur Lari Canggih
-
Sang Kakak Ungkap Pertimbangan Jenazah Cucu Mpok Nori Ditumpuk
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Tragedi Nyaris Pecah di Karang Papak: 4 ABG Bandung Digulung Ombak, Polairud Terjang Arus Maut
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
Tiba-tiba Harga Suzuki Fronx Naik Hingga Rp8 Jutaan di Maret 2026, Cek Daftarnya
-
6 Sepatu Skechers Diskon di Sports Station, Sepatu Anak Mulai Rp200 Ribuan
-
FIFTY FIFTY Remake Lagu Legendaris Pink Floyd "Wish You Were Here"
-
Elkan Baggott Tiba di Jakarta, Comeback 'Anak Lanang' Bakal Jadi Pembeda?