SuaraBandungBarat.id - Pengacara kondang sekaligus rekan bisnis Nikita Mirzani, Hotman Paris Hutapea angkat bicara mengenai kasus yang dialami Nikmir.
Dalam sebuah unggahan di TikTok, terdapat sebuah video Hotman Paris yang mengajukan pertanyaan kepada Kejaksaan.
Hotman Paris mempertanyakan apa sebenarnya pasal yang dituduhkan pihak Kejaksaan hingga Nikita Mirzani bisa ditahan.
Sebab yang ia tahu, Nikita Mirzani hanya melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Hotman 911, ada pertanyaan dari Hotman kepada Kejaksaan, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani, apakah ada pasal selain pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata Hotman Paris dikutip dari TikTok pada Selasa (1/11/2022).
"Karena kalau yang dituduhkan hanya karena pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman hukumannya hanya empat tahun, dan menurut KUHP jika ancamannya di bawah lima tahun tidak boleh ditahan," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Hotman Paris mempertanyakan kepada pihak kejaksaan pasal apa saja yang telah dilanggar Nikita Mirzani sebenarnya.
"Maka saya mau mempertanyakan kepada kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani," ucap sang pengacara kondang.
"Tolong dijawab ini ke publik karena banyak orang bertanya ke Hotman, saya tidak menyuruh tapi hanya bertanya apakah ada pasal lain selain pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya hanya maksimal empat tahun, ada enggak pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani," tuturnya.
Selanjutnya Hotman Paris juga menyatakan jikalau memang Nikita Mirzani hanya melanggar pasal tersebut, maka ia meminta pendapat para ahli hukum di seluruh Indonesia untuk ikut menjelaskan sebab penahanan Nikita Mirzani.
"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE maka saya mau minta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesia atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan," Kata Hotman
"Atas dasar apa karena UU KUHP jelas-jelas menyebutkan kalau di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," imbuhnya
Namun sebaliknya apabila terdapat pasal lain yang dituduhkan pada Nikita Mirzani, maka ia juga meminta Kejaksaan untuk menjelaskannya.
"Tolong dijelaskan oleh pihak kejaksaan kepada publik, pasal berapa yang dituduhkan sehingga bisa ditahan," papar pengacara kondang ini.
"Dan juga tolong pendapat para ahli hukum atas kejadian ini, ini hanya bertanya," pungkasnya.(*)
sumber: TikTok
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA