SuaraBandungBarat.id - Pengacara kondang sekaligus rekan bisnis Nikita Mirzani, Hotman Paris Hutapea angkat bicara mengenai kasus yang dialami Nikmir.
Dalam sebuah unggahan di TikTok, terdapat sebuah video Hotman Paris yang mengajukan pertanyaan kepada Kejaksaan.
Hotman Paris mempertanyakan apa sebenarnya pasal yang dituduhkan pihak Kejaksaan hingga Nikita Mirzani bisa ditahan.
Sebab yang ia tahu, Nikita Mirzani hanya melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Hotman 911, ada pertanyaan dari Hotman kepada Kejaksaan, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani, apakah ada pasal selain pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata Hotman Paris dikutip dari TikTok pada Selasa (1/11/2022).
"Karena kalau yang dituduhkan hanya karena pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman hukumannya hanya empat tahun, dan menurut KUHP jika ancamannya di bawah lima tahun tidak boleh ditahan," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Hotman Paris mempertanyakan kepada pihak kejaksaan pasal apa saja yang telah dilanggar Nikita Mirzani sebenarnya.
"Maka saya mau mempertanyakan kepada kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani," ucap sang pengacara kondang.
"Tolong dijawab ini ke publik karena banyak orang bertanya ke Hotman, saya tidak menyuruh tapi hanya bertanya apakah ada pasal lain selain pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya hanya maksimal empat tahun, ada enggak pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani," tuturnya.
Selanjutnya Hotman Paris juga menyatakan jikalau memang Nikita Mirzani hanya melanggar pasal tersebut, maka ia meminta pendapat para ahli hukum di seluruh Indonesia untuk ikut menjelaskan sebab penahanan Nikita Mirzani.
"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE maka saya mau minta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesia atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan," Kata Hotman
"Atas dasar apa karena UU KUHP jelas-jelas menyebutkan kalau di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," imbuhnya
Namun sebaliknya apabila terdapat pasal lain yang dituduhkan pada Nikita Mirzani, maka ia juga meminta Kejaksaan untuk menjelaskannya.
"Tolong dijelaskan oleh pihak kejaksaan kepada publik, pasal berapa yang dituduhkan sehingga bisa ditahan," papar pengacara kondang ini.
"Dan juga tolong pendapat para ahli hukum atas kejadian ini, ini hanya bertanya," pungkasnya.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif
-
Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat
-
Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total
-
Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan