/
Rabu, 02 November 2022 | 11:02 WIB
Ferdy Sambo nampak cium kening dan saling berpelukan di ruang sidang

SuaraBandungBarat.id – Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta agar menghadirkan orang tua dari Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabat serta kekasihnya pada Selasa (1/11/2022) untuk kembali memberikan kesaksian yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sebelum kehadiran orang tua dan kekasih dari Yosua, terdapat momen antara Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di dalam ruang sidang yang membuat pengunjung sidang meneriaki keduanya. Kala itu, Ferdy Sambo terlihat memasuki ruang sidang dengan pakaian serba hitam.

Setelah itu, Putri Candrawathi juga turut memasuki ruang sidang dengan warna pakaian yang sama. Lantas Majelis Hakim memastikan kesehatan Putri Candrawathi sebelum mempersilahkannya untuk duduk bersama jajaran hukum dirinya serta Ferdy Sambo.

Kala itu, Ferdy Sambo menyambutnya dan Putri Candrawathi mencium tangan suaminya tersebut. Setelah itu, Ferdy Sambo mencium kening Putri dan memeluknya.

Melihat momen tersebut, pengunjung sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan turut menyoraki keduanya.

"Huuuuu," teriak beberapa pengunjung, pada Selasa (1/11/2022).

"Selasa 1 November pukul 09.30 WIB 12 saksi, tolong dihadirkan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) pekan lalu.

Pada Rabu (26/10/2022), Ketua Majelis Hakim meminta 12 saksi yang telah disebutkan untuk hadir pada Selasa (1/11/2022) pukul 09.30 WIB. Diketahui bahwa ke dua belas saksi – saksi tersebut masih seputar keluarga dari Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang telah diajukan oleh pihak Ferdy Sambo serta Putri. Hal tersebut dikarenakan dakwaan yang telah diberikan kepada Sambo dan Putri telah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca Juga: 2 Penambang Batu di Puloampel Serang Tewas Tertimbun Longsor

Berdasarkan pernyataan tersebut, Majelis Hakim kemudian meminta agar persidangan tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi kepada Jaksa Penuntut Umum. (*)

Sumber: suara.com

Load More