/
Selasa, 08 November 2022 | 22:01 WIB
Suara.com

SuaraBandungBarat.id - Viral video syur berdurasi 16 menit yang diperankan oleh perempuan memakai kebaya merah dan seorang pria bertopeng yang hanya menggunakan handuk sepinggang.

Kabar terbaru menyebutkan kedua pemeran video panas tersebut kini telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya video syur berdurasi 16 menit tersebut viral di berbagai platform media sosial yang diduga dibuat di Bali.

Namun berdasarkan penyelidikan dari kepolisian kini diketahui lokasi pembuatan video tersebut ternyata dilakukan di sebuah hotel di Surabaya.

Menyusul diketahuinya lokasi pembuatan video, polisi juga berhasil mendapatkan identitas kedua pemerannya.

Hingga kedua pemeran video syur kebaya merah tersebut berhasil ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jatim.

Keberhasilan polisi menangani kasus video syur kebaya merah pun tak luput dari perhatian publik, khususnya netizen di dunia maya.

Dilansir dari unggahan sebuah akun gosip di Instagram @kaanjeng_rumpiik pada Selasa, (8/11/2022) banyak netizen yang mengapresiasi kinerja polisi.

Namun tidak sedikit juga netizen yang justru mempertanyakan kelanjutan kasus video syur yang menurut mereka diperankan oleh artis Gisella Anastasia atau Gisel pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Kisah Tragis Perbudakan, Seorang Pria Dipaksa Produksi 250 Anak oleh Majikan

"Ko ini bisa di penjara Ampe segitu lama waktu Gisel ko bebasssss aja ngapa beda padahal sama kan video wikwik," tulis @enengneca

"Nah terus kasus video 19 detik kok kga di penjara," tulis @luluxtm

"Mohon maaf, ini yg 16 menit gercep...apa kabar dulu yg 19 detik," tulis @nur_relita

"Lah yang 19 detik gimana, masih bebas tuh wara wiri," tulis @mamay2346.(*)

Sumber: Instagram @kaanjeng_rumpiik

Load More