SuaraBandungBarat.id - Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkap di persidangan, bahwa dirinya tak mempercayai bahwa Yosua telah melecehkan Putri Candrawathi.
Ricky menjelaskan secara kronologis awal mula Ferdy Sambo berencana ingin membunuh Brigadir J. Ia mengungkap hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Pada saat kejadian, Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal untuk ke lantai 3 rumah pribadi, di Jalan Saguling. .
"Ibu telah dilecehkan Yosua," kata Ricky menirukan Sambo ketika itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022) dikutip dari Kompas.com
Ia kaget saat mendengar ucapan atasannya tersebut, lantaran saat di Magelang ia tidak merasa bahwa ada peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Mendengar pernyataan tersebut, Ricky mengaku kaget, sebab ia tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut ketika sama-sama berada di Magelang.
"Kapan dilecehkannya? Terus apa bentuk pecehannya?" tanya Ricky menceritakan percakapan dengan Ferdy Sambo.
Saat ditanya begitu, Ricky Rizal menerangkan bahwa Ferdy Sambo diam, menghela nafas lalu kemudian menangis.
Setelahnya, Ricky diminta untuk menemani Ferdy Sambo saat hendak memanggil Yosua.
“Kamu back up saya, amankan saya, kalau melawan, kamu berani enggak tembak?” kata Sambo kepada Ricky.
Kaget mendengar hal itu, Ricky sontak menjawab “Siap, tidak berani, saya tidak kuat mentalnya,” kata Ricky kepada Sambo saat itu.
Setelah perbincangan tersebut, Ricky Rizal memanggil Bharada E atau Richard Eliezer untuk ke Saguling.
Di rumah Saguling, Sambo merencanakan pembunuhan yang kemudian dilakukan di rumah dinas, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).
Richard Eliezer didakwa karena menembak Brigadir Yosua atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Karo Provos Merasa Dibohongi Karena Terseret Kasus Ferdy Sambo, Brigjen Benny Ali: Saya Sedih, Istri Saya Syok
-
Anggap Skenario Ferdy Sambo Hal Wajar, Begini Kesaksian Agus yang Juga Merasa Dibohongi
-
Istri Sambo Minta Diperiksa Tertutup Alasan Soal Kekerasan Seksual, Hakim: Tidak Bisa Dikabulkan!
-
Siap Kasih 'Pembalasan', Giliran Ferdy Sambo jadi Saksi di Sidang Bharada E Besok
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mars Gelontorkan Rp48 Miliar untuk Program Komunitas Kakao di Indonesia
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
-
Kisah Kolaborasi Mengejutkan: Pramuka dan Kophi Jateng Satukan Kekuatan Jaga Lingkungan
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Sadisnya Mahasiswa UIN Suska Ingin Habisi Wanita Dicintai, Siapkan Kapak dan Parang
-
Sosok Hitam di Lantai 18
-
Modal Pesta Gol, Beckham Putra Optimistis Persib Tundukkan Persebaya
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Murah untuk Wanita, Mulai Rp3 Jutaan
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026: 9 Pilihan Mobil Nissan 60 Jutaan, Cocok Bawa Keluarga Besar ke Kampung
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar