/
Selasa, 06 Desember 2022 | 18:56 WIB
Brigjen Benny Ali saat menjalani persidangan Obstruction of Justice, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022) (kompas.com)

SuaraBandungBarat.id - Brigjen Benny Ali Mantan Karo Provos Divisi Propam merasa sedih dan dirugikan karena terseret kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat) yang skenarionya dibuat oleh Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, skenario terjadinya pembunuhan Yosua adalah berawal dari cerita Putri Candrawathi yang mengaku di lecehkan saat berada di Magelang. 

Ferdy Sambo naik pitam, marah besar dan merencanakan pembunuhan terhadap terhadap Yosua. Sambo mengeksekusi pembunuhan Yosua dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Atas rencana tersebut, 8 Juli 2022 Brigadir J tewas di Koomplek Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan. 

Namun, melalui beberapa persidangan satu persatu saksi dan terdakwa membuka fakta bahwa skenario awal pembunuhan adalah rekayasa Ferdy Sambo semata.

Atas rekayasa tersebut, banya petinggi Polri yang terseret dalam kasus Obstruction of Justice. Obstruction of justice adalah sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.

Hal tersebut juga dialami oleh Mantan Karo Provos DIvisi Propam Polri, Benny Ali. Dalam persidangan siang tadi ia mengungkapkan keberatan dan kesedihannya terseret dalam kasus Ferdy Sambo. 

Ia merasa bahwa yang paling berat adalah beban yang kan menimpa istri dan anak-anaknya. 

"Yang paling berat hukumannya itu sebenarnya bukan patsus-nya, (tapi) beban yang kami terima ini terhadap anak kami, istri kami, keluarga kami, itu yang paling berat," kata Benny dalam persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Hukuman penahanan di tempat khusus (patsus) selama sebulan, tak sebanding dengan kekecewaan dan beban keluarganya di hadapan masyarakat.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, ASDP Perluas Akses Masuk dan Parkir Hingga Tingkatkan Kapasitas Angkut

Ia juga menambahkan, bahwa dirinya merasa tertipu atas skenario yang dibuat Ferdy Sambo. Ia menerangkan bahwa sang istri merasa sangat terpukul dan sedih. 

"Sedih. Ya yang paling menderita itu adalah istri saya," ujar Benny. "

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat  Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(*)

Load More