/
Jum'at, 09 Desember 2022 | 13:48 WIB
HIMA Persis Gelar Aksi Tolak Pasal Konstroversi UU KUHP

SuaraBandungBarat.id - Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Persis) Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung DPRD, Jawa Barat menolak pasal kontroversi Undang-Undang (UU) KUHP.

HIMA Persis Jawa Barat turun aksi ke jalan dengan membawa massa dari tingkat Wilayah, Daerah, hingga Komisariat.

HIMA Persis Jawa Barat akan menggealr aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, pada Jumat 9 Desember 2022. 

Aksi akan dilakukan dari pukul 12.30 WIB yang dimulai dari titik kumpul di Pusdai Bandung. Kemudian akan bergerak Longmarch ke depan Gedung DPRD Provisinsi Jawa Barat.

Dari informasi yang didapat SuaraBandungBarat.id, HIMA Persis Jawa Barat memfokuskan aksi turun kejalan ini, dengan menolak pasal kontroversi dari UU KUHP.

HIMA Persis Jawa Barat menyoroti empat pasal yang terdapat di UU KUHP, sebagai pasal yang kontroversi. 

Keempat pasal tersebut, yakni Pasal 218, 240, 241 tentang "PenghinaanPresiden, Lembaga Negara, dan Pemerintah. Kemudian, Pasal 256 tentang "Pawai, unjuk rasa".

Selanjutnya, pasal yang dianggap kontroversi oleh HIMA Persis Jabar ini, yakni pasal 605, 606, 608 tentang "Tipikor". Dan terakhir, Pasal 234-239 tentang"Penghinaan bedera, Simbol Negara".

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Update Korban Ledakan Tambang Batu Bara di Sawahlunto: 6 Orang Tewas, 2 Luka-luka dan 4 Masih Dicari!

Load More