SuaraBandungBarat.id - Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Persis) Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung DPRD, Jawa Barat menolak pasal kontroversi Undang-Undang (UU) KUHP.
HIMA Persis Jawa Barat turun aksi ke jalan dengan membawa massa dari tingkat Wilayah, Daerah, hingga Komisariat.
HIMA Persis Jawa Barat akan menggealr aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, pada Jumat 9 Desember 2022.
Aksi akan dilakukan dari pukul 12.30 WIB yang dimulai dari titik kumpul di Pusdai Bandung. Kemudian akan bergerak Longmarch ke depan Gedung DPRD Provisinsi Jawa Barat.
Dari informasi yang didapat SuaraBandungBarat.id, HIMA Persis Jawa Barat memfokuskan aksi turun kejalan ini, dengan menolak pasal kontroversi dari UU KUHP.
HIMA Persis Jawa Barat menyoroti empat pasal yang terdapat di UU KUHP, sebagai pasal yang kontroversi.
Keempat pasal tersebut, yakni Pasal 218, 240, 241 tentang "PenghinaanPresiden, Lembaga Negara, dan Pemerintah. Kemudian, Pasal 256 tentang "Pawai, unjuk rasa".
Selanjutnya, pasal yang dianggap kontroversi oleh HIMA Persis Jabar ini, yakni pasal 605, 606, 608 tentang "Tipikor". Dan terakhir, Pasal 234-239 tentang"Penghinaan bedera, Simbol Negara".
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).
Berita Terkait
-
UMK Jabar 2023 Naik, Kabupaten Karawang Paling Tinggi
-
Cek Sekarang UMK Jawa Barat 2023 Resmi Diumumkan, Ini Dia Daftar UMK Jawa Barat Tertinggi sampai Terendah
-
Sah! UMK Jawa Barat Naik 7,09%, UMK Kota Bandung Rp 4.048.462
-
BMKG Minta Pemerintah Relokasi 1.800 Rumah di Cianjur, Sebab Berada di Zona Berbahaya Patahan Cugenang
-
Aiptu Sofyan Gugur Akibat Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Polda Jabar Jamin Pendidikan 3 Anaknya
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Kapal Pesir Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan
-
Ayah, Aku Hanya Ingin Didengar
-
Perjuangan Kang Edai di Kemiren, Merajut Asa Bersama Desa Sejahtera Astra
-
Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau
-
Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan
-
Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya
-
Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026
-
Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan
-
8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui
-
Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa