SuaraBandungBarat.id - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman jelaskan sanksi bagi pelat nomor RF.
Sanksi yang dimaksud adalah yang dapat diberikan kepada pengguna pelat nomor RF oleh masyarakat.
Latif menjelaskan bahwa masyarakat dapat memberikan sanksi sosial kepada pengguna pelat nomor RF jika terlihat sengaja melanggar lalu lintas.
“Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya menggunakan (melakukan) pelanggaran itu,” ujar Latif Usman yang dikutip dari pmjnews.com pada Kamis (15/12/2022).
Adapun sanksi yang boleh diberikan masyarakat tersebut tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
Masyarakat tidak boleh memberikan sanksi di luar ketentuan hukum yang berlaku bagi pemberi sanksi.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga meminta kepada anggotanya untuk berani bertindak.
Dengan kata lain, tidak perlu memandang jabatan atau kedudukan, jika bersalah haruslah dikenakan sanksi.
Selain itu, Fadil juga menghimbau kepada anggotanya agar menindak melalui tilang elektronik (ETLE).
Baca Juga: Belum Berakhir! Maroko Bisa Cetak Sejarah Lagi di Piala Dunia 2022 Setelah Gagal Masuk Final
Lebih lanjut Latif mengatakan bahwa penggunaan plat RF itu bukan dimaksudkan untuk melakukan pelanggaran.
Para pengendara dan pemilik kendaraan berplat RF juga memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalanan.
Maka dari itu, mereka juga harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan diberlakukan penindakan apabila melanggar ketentuan.
“RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran. Hak dan kewajibannya sama. Dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia,” jelasnya.(*)
Sumber: pmjnews.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Bintang yang Mustahil Digapai
-
Eks Aktivis Reformasi 98 Dukung Prabowo, Minta Koruptor MBG Dihukum Seumur Hidup
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
Jadi Ladang Korupsi, Program MBG Sudah Sepatutnya Dihentikan?
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Tren Jual Beli Mobil Bekas Nasional Lesu Pengusaha Mulai Keluhkan Pergeseran Prioritas Konsumen
-
BRI Bantul Salurkan KUR hingga Rp1,25 Triliun per Mei 2026, Dorong Kemajuan UMKM dan Ekonomi Daerah
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Kondisi Bangunan Terdampak Longsor di Petamburan