SuaraBandungBarat.id - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman jelaskan sanksi bagi pelat nomor RF.
Sanksi yang dimaksud adalah yang dapat diberikan kepada pengguna pelat nomor RF oleh masyarakat.
Latif menjelaskan bahwa masyarakat dapat memberikan sanksi sosial kepada pengguna pelat nomor RF jika terlihat sengaja melanggar lalu lintas.
“Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya menggunakan (melakukan) pelanggaran itu,” ujar Latif Usman yang dikutip dari pmjnews.com pada Kamis (15/12/2022).
Adapun sanksi yang boleh diberikan masyarakat tersebut tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
Masyarakat tidak boleh memberikan sanksi di luar ketentuan hukum yang berlaku bagi pemberi sanksi.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga meminta kepada anggotanya untuk berani bertindak.
Dengan kata lain, tidak perlu memandang jabatan atau kedudukan, jika bersalah haruslah dikenakan sanksi.
Selain itu, Fadil juga menghimbau kepada anggotanya agar menindak melalui tilang elektronik (ETLE).
Baca Juga: Belum Berakhir! Maroko Bisa Cetak Sejarah Lagi di Piala Dunia 2022 Setelah Gagal Masuk Final
Lebih lanjut Latif mengatakan bahwa penggunaan plat RF itu bukan dimaksudkan untuk melakukan pelanggaran.
Para pengendara dan pemilik kendaraan berplat RF juga memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalanan.
Maka dari itu, mereka juga harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan diberlakukan penindakan apabila melanggar ketentuan.
“RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran. Hak dan kewajibannya sama. Dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia,” jelasnya.(*)
Sumber: pmjnews.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati