12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
A. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:
1. Fotokopi KTP;
2. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
4. Daftar Riwayat Hidup;
Baca Juga: Terapkan Wealth Management For All, Bisnis Nasabah Premium BRI Meningkat 22,5%
5. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
6. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;
7. Surat Pernyataan yang memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
b. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
c. Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
h. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
i. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
B. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
C. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan Katapang atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Menyaksikan Lake Symphony, Tarian Air Magis dengan Panorama Ikonik KLCC
-
Jadi Tersangka Narkotika, Kasatnarkoba Polres Kukar Terancam Sanksi Pecat
-
Berpura-pura Jadi Turis: Siasat Licin Haji 'Jalur Belakang' Terbongkar di Bandara Juanda
-
BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota
-
Menang Dramatis, Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Justru Rasakan Perasaan Campur Aduk
-
CCTV Terlanjur Disebar, Turis Malaysia Bongkar Kronologi Usai Dituding Tak Bayar Makan di Pagi Sore
-
Sempat Mangkir, Heri Black Kembali Dipanggil KPK di Kasus Suap Bea Cukai
-
Kejagung Lelang 308 Aset Koruptor: Ada Kursi Firaun Asabri hingga Tas Branded Harvey Moeis
-
Rancabungur Jadi Pusat Atlet Dunia, Kemenpora Siapkan Rp5 Triliun Bangun Akademi Olahraga di Bogor
-
Amien Rais: Rakyat Sudah Tidak Menyerang Gibran, Sekarang Dialihkan Semuanya ke Pak Prabowo