/
Selasa, 10 Januari 2023 | 17:00 WIB
Polisi gagalkan penyelundupan sabu seberat 50 kilogram. (pmjnews.com.)

SuaraBandungBarat.id - Penyelundupan sabu seberat 50 kilogram di Aceh dari Malaysia berhadil digagalkan polisi.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sabu seberat 50 kilogram yang masuk ke perairan Aceh dari Malaysia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi juga menceritakan pengungkapak penyelundupan tersebut.

Menurutnya, semua itu bermula dari informasi yang diperoleh terkait adanya narkoba jenis sabu akan masuk ke wilayah Indonesia di perairan Aceh.

"Informasi yang kami dapatkan adalah pada akhir Desember 2022 akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke perairan Provinsi Aceh," ujar Jayadi yang dikutip dari pmjnews.com pada (10/1/2023).

Penyidik Dittipidnarkoba Polri bersama dengan jajaran Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara menangkap 10 orang pelaku.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya 10 orang pelaku tersebut ditangkap.

Sepuluh orang tersebut di antaranya IS (42), AFP (34), ES (44), B (53), MJ alias B (35), S (46), UA alias E (34), RZN (36), HS (43), Z (34) dan satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Korban Tragedi Kanjuruhan Ditunda 2 Minggu

Sementara sangkaan subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Load More