SuaraBandungBarat.id - Simak alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyimpulkan bahwa motif dari pembunhan Brigadir J bukan pelecehan tapi perselingkuhan. Kesimpulan tersebut dibuka saat jaksa bacakan dokumen tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf.
Kesimpulan tersebut diungkapkan jaksa saat bacakan dokumen tuntutan hukuman terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum bacakan beberapa hal yang menghasilkan kesimpulan tersebut, diantaranya:
1. Dikaitkan dengan kesaksian Putri Candrawathi yang tidak mandi, membersihkan badan maupun pakaian setelah adanya dugaaan pelecehan seksual padahal ada saksi Susi sebagai ART perempun yang dapat membantunya.
2. Tindakan saksi Putri yang tidak memeriksakan diri ke dokter pasca dugaan pelecehan seksual.
3. Adanya inisiatif saksi putri yang masih meminta dan bertemu untuk berbcara dengan korban selama 10 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecahan.
4. Tidak adanya tindakan untuk melakukan visum dari Ferdy Sambo, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik.
5. Keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga'
"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecahan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dua Pelaku Pemerkosaan Pelajar di Aceh Ditangkap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sebut bahwa bukti pereselingkuhan sesuai dengan keterangan para saksi. Putri Candrawathi juga terindikasi berbohong saat dilakukan tes poligraf saat ditanya mengenai perselingkuhan.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara bagi Kuat Ma'ruf.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Wajah ceria Kuat Ma'ruf yang terpotret pada sidang-sidang sebelumnya hilang dan bergnti tatapan kosong pasca mendengar tuntutan tersebut,
Saat keluar dari persidangan, Kuat Ma'ruf sama sekali tak berkomentar apapun saat ditanyai oleh para wartawan, ia dikawal aparat kepolisian dan kejaksaan.
Kuat Ma'ruf didakwa dengan pasal 340 Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS Jaksa Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Bukan Pelecehan, Tapi Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua!
-
Diduga Jebak Yosua, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi Demi Muluskan Skenario Pelecehan Seksual
-
Sebelum Dieksekusi di Rumah Sambo, Ricky Rizal Bertugas Awasi Gerak-gerik Brigadir Yosua dari Magelang ke Jakarta
-
Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf Tak Kuat Menahan Tangis
-
Derai Air Mata Putri Justru Bisa Memberatkan Tuntutan, Pakar Hukum Pidana: Karena Tak Jujur
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?