/
Senin, 16 Januari 2023 | 15:58 WIB
Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf Tak Kuat Menahan Tangis ((Suara.com/M Yasir))

SuaraBandungBarat.id - Dokumen tuntutan hukuman terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Raut muka Kuat Ma'ruf terlihat syok ketika jaksa membacakan tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara. 

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Wajah ceria Kuat Ma'ruf yang terpotret pada sidang-sidang sebelumnya hilang dan bergnti tatapan kosong pasca mendengar tuntutan tersebut, 

Saat keluar dari persidangan, Kuat Ma;ruf sama sekali tak berkomentar apapun saat ditanyai oleh para wartawan, ia dikawal aparat kepolisian dan kejaksaan. 

Kuat Ma'ruf didakwa dengan pasal 340 Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Keempat terdakwa lainnya masih menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal(*)

Baca Juga: Kemnaker Turunkan Tim Investigasi Usut Kerusuhan Pekerja di Morowali Utara

Load More