/
Senin, 16 Januari 2023 | 16:40 WIB
Simpulkan Kasus Pembunuhan Brigadir J Karena PerselingkuhanAntara Putri Candrawathi dan Yosua, Berikut Alasan Jaksa Penuntut Umum (pmjnews.com)

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Keempat terdakwa lainnya masih menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.(*)

Load More