SuaraBandungBarat.id - Hari ini, Selasa (17/1/2023) sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.
Terkait perkara tersebut, jaksa sudah melakukan berbagai pertimbangan untuk tuntutannya, baik itu yang memberatkan dan meringankan.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo terkait kasusnya.
Hal tersebut diungkapkan JPU pada agenda sidang hari ini, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ujar Jaksa yang dikutip dari pmjnews.com pada Selasa (17/1/2023).
Adapun terkait tuntutan yang dibacakan JPU terkait perkara pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata jaksa.
Terdakwa lainnya yang terlibat kasus Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Sinopsis Serial Open BO, Dibintangi Wulan Guritno yang Berani Tampil Seksi
Disebutkan sebelumnya bahwa peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022.
Atas kasusnya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Berita Terkait
-
'Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan' Amarah Keluarga Brigadir J saat Jaksa Sebut Putri Selingkuh dengan Yosua
-
Tak Disangka, Ferdy Sambo Lakukan Hal Tak Terduga agar Eksekusi Brigadir J Makin Mudah
-
3 Tuntutan Jaksa ke Para Terdakwa Pembunuh Brigadir J: Seumur Hidup Buat Atasan, 8 Tahun untuk Bawahan
-
Respons Pengacara Usai Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup: Kita 'Counter' Pakai Bukti di Pembelaan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sejumlah Wilayah Palembang Akan Padam Listrik Hingga 6 Jam, Ini Lokasinya
-
Ulasan Novel Cinta di Dalam Gelas, Keberanian Maryamah Menantang Juara Catur
-
6 Sunscreen Mengandung Ceramide untuk Perbaiki Skin Barrier Rusak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Horor dan Bikin Merinding! BabyMonster Rangkul Jati Diri di MV Lagu Moon
-
Mengenal 'Heat Dome' dan Bahaya Arsitektur Kuno: Alasan Gelombang Panas di Eropa Sangat Mematikan
-
Mobil Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau Menurut Pakar: 2 EV Under 200 Juta Kasta Setara Ioniq
-
XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan
-
Review Cashero: Menyajikan Konsep Heroik yang Unik dan Sangat Menghibur!
-
Isuzu Dukung Implementasi Zero ODOL Demi Keamanan dan Ketahanan Kendaraan