Suara.com - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang merespons soal tuntutan penjara seumur hidup bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Rasamala menyampaikan bahwa pihaknya akan mengungkapkan bukti relevan dan fakta-fakta di pembelaan pekan depan.
"Nanti kita ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan kita ya fakta-fakta apa yang terkait, kemudian bukti-bukti apa yang relevan untuk meng-counter apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Rasamala dikutip Suara.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (17/01/2023).
Menurut pihak Sambo, ada bagian-bagian yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangan yang sebenarnya, yang sudah diungkapkan sejak persidangan pertama.
Hal tersebut terutama di agenda acara pembuktian dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti.
Rasamala menyampaikan bahwa soal perintah penembakan yang dituntut jaksa soal unsur pembunuhan berencana akan disinggung dalam pledoi.
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan membuktikan apakah memang ada unsur pembunuhan berecana dalam tewasnya Brigadir J.
"Ya pasti kita singgung itu juga, terutama soal konstruksi berencana karena fokus Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya adalah terkait dengan 340 pembunuhan berencana. Apakah benar unsur berencana itu terbukti nanti kami akan sampaikan dari sisi tanggapan penasehat hukum," terang Rasamala.
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Terbaru ini, terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Tidak ada hal yang meringankan," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Berita Terkait
-
Sempat Jadi Perdebatan, Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan dan Tembak Yosua sampai Tewas
-
Tidak Ada Yang Meringankan, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara
-
6 Hal yang Membuat Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Meski Sudah Minta Maaf
-
Mahfud MD Ungkap Ada Pesanan Soal Hukuman Ferdy Sambo: ke Angka Saja Jangan Huruf
-
Usia Ferdy Sambo 49 Tahun 28 Tahun Berkarier Di Polri, Dituntut Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah