Suara.com - Sidang tuntuan kepada para tersangka kasus penembakan Brigadir J kembali digelar pada Selasa, (17/01/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan mendengarkan tuntutan hukuman yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya pada Senin (16/1/2023), dua terdakwa pembunuhan Brigadir J lain yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Selain Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, masih ada terdakwa lain yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang belum menjalani sidang tuntutan.
Simak inilah fakta tuntutan ajksa kepada para tersangka kasus Brigadir J selengkapnya.
1. Tuntutan kepada Ricky Rizal
Jaksa pun membacakan tuntutan JPU kepada salah satu tersangka kasus Brigadir J, Ricky Rizal. Ricky pun dituntut 8 tahun penjara atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, Ricky terbukti bersalah karena melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," lanjut jaksa.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup Menanti Ferdy Sambo
2. Tuntutan yang sama dengan Kuat Ma'ruf
Sama dengan Ricky, Kuat pun juga dituntut JPU hukuman 8 tahun penjara. Disebutkan, supir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Tak hanya itu, Kuat juga diberatkan dengan beberapa hal, seperti perbuatan Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua. terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit. Serta, Kuat dianggap tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
3. Tuntutan penjara seumur hidup Ferdy Sambo
Pada hari ini, Selasa (17/01/2023), sidang lanjutan dakwaan tersangka kasus Brigadir J kembali digelar untuk menuntut tersangka Ferdy Sambo.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup Menanti Ferdy Sambo
-
Kecewa Cuma Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan Seumur Hidup, Jaksa Yakin Sambo Bunuh Yosua
-
Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar Maupun Pemaaf
-
Sempat Jadi Perdebatan, Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan dan Tembak Yosua sampai Tewas
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat
-
Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua
-
Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz
-
Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang
-
KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI
-
Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah
-
Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan