- Bahan peledak
- Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti bersalah karena turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dilakukan bersama suaminya Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Baharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Pasal 340 berbunyi:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Pasca pembacaan tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Putri Candrawathi akan lakukan pembelaan atau pledoi.
Potongan video pembacaan tuntutan tersebar di media sosial, ragam komentar netizen memenuhi unggahan video tersebut.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,0 Terjadi di Laut Maluku, Ini Penyebabnya
"Kecewa banget cuma 8 tahun, " ujar akun bernama @Amelia
Selain itu beberapa juga berkomentar tentang mirisnya penegakkan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sudah dituntut 8 tahun penjara. Sementata Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, kemudian Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Gempa Magnitudo 7,0 Terjadi di Laut Maluku, Ini Penyebabnya
-
UU Siap Calonkan Diri Jadi Gubernur Jabar Jika Ridwan Kamil Tampil di Pusat
-
Jadwal, Info Lokasi, dan Syarat SIM Keliling Bandung Barat dan Cimahi Kamis 19 Januari 2023
-
Nikita Mirzani Tuding Ivan Gunawan Main Dukun, TKW Live Mesum Viral di TikTok
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Bikin Pemain Brasil Mati Kutu, Ayyoub Bouaddi Didorong Gabung Arsenal
-
Viral! Alisson Becker vs Gabriel Ribut Usai Gol Maroko, Blunder atau Miskomunikasi?
-
5 Fakta Pesta Gol 7-1 Jerman atas Curacao: Ulangi Rekor Saat Bantai Brasil
-
Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Mengamuk Lumat Curacao 7-1
-
Kontroversi Piala Dunia 2026: Wartawan Dilarang Bertanya dalam Bahasa Spanyol
-
Robek Gawang Jerman! Eks Rekan Justin Hubner Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
-
Ruang Ganti Brasil Memanas! Endrick Ngamuk Tak Dimainkan Carlo Ancelotti
-
Miroslav Klose Ikhlas Rekor Golnya di Piala Dunia Disalip Lionel Messi
-
Dilema Scaloni! Julian Alvarez atau Lautaro Martnez, Siapa Jadi Striker Argentina?
-
Vitinha Berani Garansi! Final Piala Dunia 2026 Messi vs Ronaldo Jadi Kenyataan