SuaraBandungBarat.id- Vonis atas terdakwa pembuhunan Brigadir Yosua Hutabarat digelar hari ini Senin, (13/2/23).
Sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dijadwalkan di PN Jakarta Selatan JL Ampera Raya pukul 09.00 WIB.
Kelurga menantikan hukuman mati bagi suami dari Putri Candrawathi.
Selain vonis Ferdy Sambo yang akan diberikan hakim. Putri Candrawathi juga akan segera divonis.
Setelah Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan dakwaan kemudian menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " ucap hakim membacakan.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa kliennya ikhlas menerima sidang vonis yang digelar hari ini.
Dia (Sambo) berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya, Bu Putri, sebagai terdakwa," ucapnya dikutip dari PMJ News.
Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Seram! Dua Anak Raditya Dika Diganggu Hantu saat Mau Tidur
Selain itu, Ferdy Sambo bersama 4 orang lain yakni Putri Candrawathi, Richard E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menjadi terdakwa karena melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Istri Diberi Hadiah Mobil Rp2,2 M karena Sering Pusing dan Mudah Lelah, Diyakini 'Obat Ampuh'
-
Klasemen Liga Spanyol usai Barcelona Pastikan Juara, Slot Terakhir UCL Jadi Rebutan
-
Thaksin Shinawatra Hirup Udara Bebas, Politik Thailand Kembali Memanas
-
Kenaikan Ongkos Kirim di Marketplace Tak Bisa Dibendung
-
Dari Mana Asal Sel Kanker? Ini Pemicu dan Ciri-cirinya
-
Analisis Wayne Rooney soal VAR Gol West Ham vs Arsenal: Jelas Ini...
-
Nadiem Makarim Akui Sempat Pendarahan hingga Dirawat di RS
-
Timnas Indonesia Perkuat Aspek Non-Taktikal untuk Hadapi Jepang dan Qatar di Piala Asia 2027
-
Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan
-
Rupiah Masih Melemah, Bank Mulai Jual Dolar AS di kisaran Rp17.700