Suara.com - Ibu kandung Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak hadir langsung menyaksikan sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pangadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023) hari ini.
Rosti berharap majelis hakim nantinya memutuskan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Alasannya, karena mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinilainya sebagai aktor intelektual di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Semoga hakim berani memutuskan perkara vonis ini seadail-adilnya. Semoga nanti hakim dapat memutuskan Ferdy Sambo layak dan pantas divonis hukuman mati," kata Rosti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Di sisi lain, Rosti juga berharap majelis hakim berani memvonis Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab menurutnya istri Ferdy Sambo ini merupakan pemicu terjadinya pembunuhan terhadap Yosua.
"Begitu pula dengan Putri Candrawathi dengan hukuman seberat-beratnya," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo Rasamala Aritonang mengklaim tak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya jelang sidang vonis. Menurutnya Ferdy Sambo telah ikhlas menghadapi sidang vonis hari ini.
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," kata Rasamala kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Menurut Rasamala, Ferdy Sambo hanya berharap majelis hakim tetap independen dan bijaksana dalam menjatuhkan vonis. Meskipun menurutnya terdapat tekanan dari beberapa pihak agar Ferdy Sambo dijatuhi vonis berat.
"Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ungkapnya.
Jaksa dalam persidangan sebelumnya diketahui telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023) lusa. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sedangkan sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Link Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo
-
Dijaga Ketat Polisi, Begini Suasana Terkini Sidang Vonis Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Di PN Jakarta Selatan
-
Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, Ayah Yosua Hadir dan Minta Kursi Paling Depan di PN Jaksel
-
CEK FAKTA : Ferdy Sambo Dieksekusi Mati pada 13 Februari 2023, Benarkah Demikian ? Berikut Penjelasannya
-
Datang ke Sidang Vonis Ferdy Sambo, Orang Tua Brigadir J dan Ferdy Sambo Sampaikan Harapan ke Majelis Hakim
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah