Suara.com - Ratusan anggota kepolisian dari berbagai satuan dikerahkan guna mengawal berlangsungnya sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.
"Kurang lebih 255 personel ya. Ada Brimob, Samapta, Polwan, Dishub, Lantas. Jadi kurang lebih 255 sampai 260," katanya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Nurma memastikan pengawalan yang dilakukan hari ini lebih ketat dibandingkan persidangan sebelumnya. Bahkan, sebanyak 75 polisi wanita atau Polwan ikut diterjunkan dalam pengamanan hari ini.
"Ya diperketat karena kan banyak warga atau penggemar. Polwannya aja 75 buat hari ini," jelas Nurma.
Pantauan Suara.com di lokasi, suasana terkini puluhan aparat kepolisian dan Brimbob berjaga di sejumlah titik di PN Jaksel. Setiap orang yant hendak masuk diperiksa dengan alat metal detector.
Di area depan PN Jaksel, tampak beberapa polisi lalu lintas mengatur lalu lintas. Per pukul 09.50 WIB, beberapa ruang sidang selain ruang sidang vonis Sambo masih tampak tertutup.
Kekinian, Ferdy Sambo sudah memasuki ruang persidangan. Sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim saat ini tengah berlangsung.
Dalam sidang ini, orang tua Yosua hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini. Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak terpantau sudah tiba di PN Jaksel.
Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak berharap hakim dapat memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi harapannya dijatuhkan vonis 20 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," katanya, Minggu (12/2/2023).
Lebih lanjut, Martin menjelaskan alasan Putri Candrawathi mesti divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa karena istri Ferdy Sambo tersebut dinilai sebagai pemicu peristiwa pembunuhan terhadap Yosua.
Adapun Sambo dituntut hukuman seumur hidup di kasus ini. Jaksa menyatakan tidak ada satupun alasan pembenar maupun pemaaf bagi Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sementara Putri dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Hadir Langsung di Putusan Sidang, Harapan Ibu Brigadir J: Ferdy Sambo Dihukum Mati dan Putri Candrawathi Diberi Hukuman Paling Berat
-
Suami Istri Sambo dan Putri Menanti Vonis
-
Sebut Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, Ibunda Yosua: Hakim Utusan Tuhan, Jatuhkan Hukum Seadil-adilnya
-
Hadir Langsung Di Sidang Vonis, Ibu Brigadir Yosua: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati!
-
Dijaga Ketat Polisi, Begini Suasana Terkini Sidang Vonis Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Di PN Jakarta Selatan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?