SuaraBandungBarat.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis oleh majelis hakim selama satu tahun enam bulan penjara, setelah dinyatakan bersalah dalam keterlibatan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Masa vonis yang dijatuhkan pada Richard Eliezer ini, tentunya atas berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh pihak majelis hakim. Baik hal yang memberatkan, maupun meringankan.
Dalam pengadilan yang berlangsung pada Rabu (15/2/2023), hakim membeberkan alasannya terkait vonis yang diringankan pada Bharada E. Menurutnya, terdakwa merupakan pelaku yang bekerja sama.
Tak hanya itu, hakim juga menyampaikan bahwa Bharada E bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum.
"Terdakwa (Bharada E) masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari," tutur Hakim anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang dilansir dari PMJ News pada Kamis (16/2/2023).
Terdakwa menyesali perbuatannya, lanjut hakim, dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi.
Selanjutnya, keluarga korban pun memaafkan perbuatan terdakwa yang telah melenyapkan nyawa Brigadir J.
"Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," pungkasnya. (*)
Sumber: PMJ
Baca Juga: Kawal Terus! Petugas LPSK Bakal Dampingi Bharada E Selama di Sel Demi Menjamin Keselamatannya
Kontributor: Sansan
Berita Terkait
-
Kawal Terus! Petugas LPSK Bakal Dampingi Bharada E Selama di Sel Demi Menjamin Keselamatannya
-
Meski Mengandung Karbohidrat Tinggi, 5 Makanan Ini Tetap Menyehatkan!
-
Cuan, cuan, cuan! BCA Siapkan Dividen Jumbo Buat Investor Kesayangan
-
Masyarakat Jangan Klik File dari Pesan yang Dikirim Atas Nama DJP, Itu Penipuan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Daftar Rekor Lionel Messi di Piala Dunia Hingga 2026, Jarang Diketahui Publik
-
IJD Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Tengah
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
-
Harry Kane Diambang Pecahkan Rekor David Beckham Jelang Inggris vs Ghana
-
Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah
-
Jangan Sampai Menyesal! Kenali 4 Tanda Jersey Palsu Sebelum Membeli
-
Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas
-
Warga Dukung MBG Demo di DPRD Sumsel, Siapa Sebenarnya Massa yang Turun ke Jalan?
-
Lebih dari Sekadar Panutan: Cara Anak Sulung Mengembangkan Diri Bersama di Persulungan
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem