/
Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:56 WIB
Momen Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

SuaraBandungBarat.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis oleh majelis hakim selama satu tahun enam bulan penjara, setelah dinyatakan bersalah dalam keterlibatan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Masa vonis yang dijatuhkan pada Richard Eliezer ini, tentunya atas berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh pihak majelis hakim. Baik hal yang memberatkan, maupun meringankan.

Dalam pengadilan yang berlangsung pada Rabu (15/2/2023), hakim membeberkan alasannya terkait vonis yang diringankan pada Bharada E. Menurutnya, terdakwa merupakan pelaku yang bekerja sama.

Tak hanya itu, hakim juga menyampaikan bahwa Bharada E bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum.

"Terdakwa (Bharada E) masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari," tutur Hakim anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang dilansir dari PMJ News pada Kamis (16/2/2023). 

Terdakwa menyesali perbuatannya, lanjut hakim, dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi.

Selanjutnya, keluarga korban pun memaafkan perbuatan terdakwa yang telah melenyapkan nyawa Brigadir J.

"Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," pungkasnya. (*)

Sumber: PMJ 

Baca Juga: Kawal Terus! Petugas LPSK Bakal Dampingi Bharada E Selama di Sel Demi Menjamin Keselamatannya

Kontributor: Sansan 

Load More