SuaraBandungBarat.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis oleh majelis hakim selama satu tahun enam bulan penjara, setelah dinyatakan bersalah dalam keterlibatan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Masa vonis yang dijatuhkan pada Richard Eliezer ini, tentunya atas berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh pihak majelis hakim. Baik hal yang memberatkan, maupun meringankan.
Dalam pengadilan yang berlangsung pada Rabu (15/2/2023), hakim membeberkan alasannya terkait vonis yang diringankan pada Bharada E. Menurutnya, terdakwa merupakan pelaku yang bekerja sama.
Tak hanya itu, hakim juga menyampaikan bahwa Bharada E bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum.
"Terdakwa (Bharada E) masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari," tutur Hakim anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang dilansir dari PMJ News pada Kamis (16/2/2023).
Terdakwa menyesali perbuatannya, lanjut hakim, dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi.
Selanjutnya, keluarga korban pun memaafkan perbuatan terdakwa yang telah melenyapkan nyawa Brigadir J.
"Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," pungkasnya. (*)
Sumber: PMJ
Baca Juga: Kawal Terus! Petugas LPSK Bakal Dampingi Bharada E Selama di Sel Demi Menjamin Keselamatannya
Kontributor: Sansan
Berita Terkait
-
Kawal Terus! Petugas LPSK Bakal Dampingi Bharada E Selama di Sel Demi Menjamin Keselamatannya
-
Meski Mengandung Karbohidrat Tinggi, 5 Makanan Ini Tetap Menyehatkan!
-
Cuan, cuan, cuan! BCA Siapkan Dividen Jumbo Buat Investor Kesayangan
-
Masyarakat Jangan Klik File dari Pesan yang Dikirim Atas Nama DJP, Itu Penipuan
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Sistem Kelistrikan PLN Sumatera Utara Andal, Siap Layani Periode Idul Fitri 2026
-
Lebaran Ala Mahasiswa: Antara Silaturahmi sama Saudara dan Salaman sama Tugas
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Stop Panaskan Opor Berulang! Rahasia Makanan Lebaran Tetap Nikmat dan Bernutrisi
-
Komentar Pekerja Soal WFA Lebaran 2026, Jurus Ampuh Urai Macet, Produktivitas Tetap Gaspol!
-
Bosan dengan Kue Kering? Coba 5 Dessert Hits Ini untuk Hampers Lebaran!
-
Peraturan Baru BGN, SPPG Wajib Kelola Limbah MBG
-
10 Cara Mengelola Sisa Gaji Bulanan Jika THR Habis Terpakai Mudik
-
Gubernur Bobby Nasution Salurkan 10 Ekor Sapi untuk Korban Bencana Jelang Lebaran 2026
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah