SuaraBandungBarat.id - Simak berikut ini adalah tujuh tahapan mandi junub menurut Islam setelah selesai hubungan intim.
Menurut ajaran Islam, mandi junub atau mandi besar dilakukan setelah melakukan hubungan intim, atau setelah keluarnya air mani pada pria dan wanita.
Mandi junub juga harus dilakukan setelah menstruasi atau nifas pada wanita.
Tata cara mandi junub ini biasanya dicari ketika sudah selesai berhubungan intim, atau setelah selesai haid dan nifas bagi wanita.
Untuk itu, berikut ini adalah tata cara mandi junub setelah hubungan intim menurut Islam:
1. Niat mandi junub untuk membersihkan diri dari hadas besar.
2. Basuh kedua telapak tangan hingga bersih.
3. Lakukan wudhu seperti biasa dengan membasuh wajah, tangan, dan kaki. Perlu diingat bahwa mandi junub tidak menggantikan wudhu, sehingga wudhu harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mandi junub.
4. Siram seluruh tubuh dengan air hingga bersih, termasuk bagian-bagian yang sulit dijangkau seperti rambut, lipatan tubuh, dan lubang-lubang tubuh.
Baca Juga: Erick Thohir Pertimbangkan Mafia Pengatur Skor di-Blacklist dari Sepak Bola Seumur Hidup
5. Gunakan sabun atau shampoo jika diperlukan untuk membersihkan tubuh dan rambut.
6. Basuh kembali seluruh tubuh dengan air hingga benar-benar bersih.
7. Setelah selesai mandi, segera bungkus tubuh dengan handuk atau pakaian bersih.
Perlu diingat bahwa mandi junub harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan ketentraman hati.
Selain itu, sebaiknya jangan mengalihkan perhatian ke hal-hal yang dapat mengurangi konsentrasi saat mandi junub dilakukan.
Setelah selesai mandi junub, seseorang diharapkan menjadi lebih bersih dan suci, baik secara fisik maupun spiritual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar