SuaraBandungBarat.id - Mantan suami Lina Jubaedah, Teddy Pardiana terseret ke dalam kasus penggelapan satu unit mobil milik Rizky Febian.
Teddy Pardiana harus berada di penjara, yang membuat dirinya terpaksa harus kehilangan momen bersama anak.
Sebelum ia dijebloskan ke dalam jeruji besi, Teddy sempat membuat pesan terakhir untuk sang anak, Bintang.
Tak hanya itu, ia juga menyertai foto Bintang yang sedang tertidur pulang di dalam kamar tidur yang sederhana.
Di dalam pesan tersebut, Teddy mengatakan ucapan selamat tidur dan berserah diri kepada Yang Maha Kuasa karena telah dzolim ke anaknya yaitu Bintang.
“Selamat tidur dedek Bintang sayang. Semoga orang atau oknum yang dzolim ke dedek, Allah balas sesuai perbuatannya. Celaka di dunia dan di akhirat, aamiin ya Allah ya robbal alamiin. Kunfayaqun 3x. Qodratullah,” tulis Teddy di dalam pesan tersebut.
Teddy mengatakan bahwa saat kasus ini sedang diselesaikan, ia sering menitipkan anaknya dengan orang lain atau tetangga.
“Biasanya kalau nggak sama si Yayan atau dititipin tetangga, ada bu Hajah itu tapi nggak pernah lama,” kata Teddy yang dikutip oleh SuaraBandungBarat.id dari kanal Youtube SCTV, Kamis (23/2/2023).
Pasalnya, Teddy sempat ditahan sejak akhir Januari lalu.
Baca Juga: Tahanan di Deli Serdang Ditemukan Tewas Dalam Sel, Ini Kata Polisi
Akan tetapi tepat pada tanggal 10 Februari 2023, ia sempat keluar dari penjara karena statusnya berubah menjadi tahanan kota.
Sayangnya, kebebasan yang dirasakan oleh Teddy hanya sementara karena ia terpaksa harus menjalani masa tahanan tetap.
Tak lama dari itu, Teddy dibawa masuk oleh petugas bersama dengan beberapa tahanan lainnya ke dalam mobil tahanan lalu dibawa ke rutan Kebon Waru.
Setelah sampai di rutan Kebon Waru, Teddy duduk dilantai bersama dengan tahanan lain.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Muslih mengatakan bahwa Teddy awalnya ditahan di tahanan kota tetapi adanya penahanan rutan guna ditetapkan menjadi penetapan penahanan untuk dimasukkan ke rutan.
“Jadi memang awalnya yang bersangkutan itu ditahan di tahanan kota. Kemudian adanya penangkapan ini supaya kita melaksanakan adanya penahanan rutan dan ini penetapan bukan penetapan perpanjangan penahanan kota tetapi adalah penetapan penahanan untuk dimasukkan ke rutan,” jelas Muslih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
15 Kata-kata Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 448 H, Cocok untuk Caption dan Story WhatsApp
-
Rupiah Melemah, Bantul Berburu Dolar Wisatawan Asing
-
Cegah Pubertas Dini, Saat Persiapkan Kehamilan Perhatikan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang
-
Dilema Moral: Ketika Pendidikan Harus Menggunakan Tinju demi Keadilan
-
Oppo Reno 16 Global Siap Masuk Indonesia, Snapdragon Baru dan Kamera 200 MP Jadi Andalan
-
Viral Perempuan Brasil Tewas Lompat Bungee Jumping Tanpa Pasang Tali Pengaman
-
Ironi Efisiensi: APBN Dipakai Self Reward, Rakyat Dipaksa Self Control
-
FIFA Boncos! Tetap Bayar Wasit Omar Artan yang Ditolak Masuk AS untuk Piala Dunia 2026
-
Dari Kantor hingga Hangout, Tren Fashion Versatile Kian Digemari Perempuan Urban
-
Mengapa Membuat Kerajinan dari Kain Bekas Bisa Membantu Memahami Krisis Lingkungan?