/
Senin, 27 Februari 2023 | 17:13 WIB
Potret Ustadz Adi Hidayat saat sampaikan ceramah. ((YouTube / Adi Hidayat Official))

SuaraBandungBarat.id - Sebagai muslim, kita tentunya tau bahwa mengkonsumsi daging babi adalah haram. Tapi sebenarnya, ternyata ada kondisi yang menjadikan makan babi menjadi mubah atau boleh. 

Larangan mengenai haramnya memakan daging babi jelas termaktub di Q.S An Nahl ayat 15, yang arti lengkapnya, sbb:

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (QS An-Nahl:115).

Para sudah memaparkan secara jelas terkait larangan memakan daging babi yang hukumnya haram. Namun ternyata, tidak selamanya mengonsumsi daging babi haram hukumnya bagi umat muslim. Ada satu kondisi di mana umat muslim diperbolehkan makan daging babi.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat melalui dakwahnya yang diunggah di channel YouTube Audio Dakwah, dilansir Senin (27/02/2023)

"Apa hukum makan babi? Haram kita sepakat semua. Tapi ada satu kondisi, antum boleh makan daging babi," tutur Ustaz Adi Hidayat.

Misalnya dalam kondisi di mana ada seseorang yang terjebak di hutan dan tidak ditemukan makanan di sana. Tubuh pun merasa sangat lapar, sementara yang tersedia di hutan itu hanyalah babi.

"Kalau antum gak makan bisa meninggal. Dalam kondisi itu antum boleh makan sebagian daging babi. Tapi tidak untuk dinikmati melainkan untuk menghilangkan rasa lapar," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Namun, ketika orang tersebut berhasil keluar dari hutan. Dan sudah menemukan bahan makanan yang halal, seperti daging ayam, kambing, ikan dan lain-lain, maka hukum diperbolehkan makan babi tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Jennifer Bachdim Telaten Rawat 4 Anak Tanpa Bantuan Baby Sister Bikin Salut: Idaman Para Lelaki

Dengan demikian, jelas jika tidak dalam kondisi yang membahayakan nyawa. Maka hukumemakan babi tetaplah Haram bagi seluruh umat muslim.(*)

Load More