Suara.com - Petasan kerap kali dinyalakan selama momen puasa Ramadhan oleh masyarakat di Indonesia. Padahal benda ini termasuk berbahaya. Lantas bagaimana hukum petasan dalam Islam?
Apakah menyalakan petasan itu dilarang dalam Islam karena berbahaya? Untuk tahu penjelasan lengkap hukum petasan dalam Islam, simak artikel ini sampai selesai.
Perlu diketahui, beberapa hari yang lalu, ledakan bahan petasan mengguncang Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tepatnya pada hari Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 22.30 waktu setempat. Akibat peristiwa itu, ada empat orang yang meninggal dunia, 23 orang luka, serta 25 rumah dan tempat ibadah rusak.
Petasan memang sudah lama dikenal sebagai bagian dari budaya kebiasaan masyarakat Indonesia. Sebagai bagian bentuk hiburan, masyarakat banyak menggunakan petasan untuk memeriahkan berbagai acara. Mulai dari pernikahan, acara kampung, hingga berbagai acara lainnya.
Demi mengejar kemeriahan, banyak perseorangan bahkan institusi yang menyediakan sejumlah uang dalam jumlah besar untuk membeli petasan ini. Pertanyaannya, apakah hal itu bermanfaat dan bagaimana hukum petasan dalam Islam?
Hukum Petasan dalam Islam
Kebanyakan, para ulama yang memiliki pendapat tidak boleh membakar petasan adalah karena memandang petasan sebagai bentuk pemborosan (tabdzir) dan berbahaya serta memberikan efek bahaya (dharar) khususnya bagi penggunanya.
Para ulama yang berpandangan demikian pada dasarnya mengamalkan surah Al-Isra ayat 27 tentang orang yang menghambur-hamburkan harta itu adalah saudara dari setan.
"Sesungguhnya orang-orang yang menghamburkan (tanpa manfaat yang jelas) itu adalah saudaranya setan. Dan setan itu ingkar terhadap Tuhan-Nya".
Baca Juga: Puasa Syaban Berapa Hari? Simak Penjelasan Para Ulama dan Hadist
Dari ayat ini, maka secara zahir dapat disimpulkan bahwa orang-orang yang menghamburkan hartanya, termasuk untuk membeli petasan dalam jumlah besar misalnya, pada hakikatnya sedang meniru perilaku setan.
Sebagaimana dilansir dari laman Bincang Syariah, penjelasan tentang keharaman menggunakan alat-alat yang mengarah pada pemborosan seperti petasan, ada isyaratnya dalam karya ulama yang terdahulu. Misalnya, di dalam kitab Syarh Muntaha al-Iradat dari Mazhab Hanbali berikut:
"Di antara syarat “punya akal sehat” (dalam kepemilikan harta) adalah membelanjakan harta dengan efektif dan jelas. Maknanya, menjaga harta yang dimiliki dari penggunaan yang tidak memiliki faidah, seperti membakar minyak untuk menarik perhatian".
Sementara itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengeluarkan fatwa haram membakar dan menyalakan petasan. Keputusan yang ditandatangani pada 13 Ramadhan 1431 H/23 Agustus 2010 M itu telah menyempurnakan dan menetapkan fatwa tentang Hukum Petasan dan Kembang Api (Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2000, penyempurnaan fatwa tanggal 24 Ramadhan 1395/30 September 1975).
Selain itu, sebetulnya masih banyak argumen lain yang menjelaskan bahwa penggunakan petasan tersebut dihukumi haram, misalnya membuat kebisingan sehingga mengganggu orang lain.
Demikian penjelasan tentang hukum petasan dalam Islam. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO