Suara.com - Petasan kerap kali dinyalakan selama momen puasa Ramadhan oleh masyarakat di Indonesia. Padahal benda ini termasuk berbahaya. Lantas bagaimana hukum petasan dalam Islam?
Apakah menyalakan petasan itu dilarang dalam Islam karena berbahaya? Untuk tahu penjelasan lengkap hukum petasan dalam Islam, simak artikel ini sampai selesai.
Perlu diketahui, beberapa hari yang lalu, ledakan bahan petasan mengguncang Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tepatnya pada hari Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 22.30 waktu setempat. Akibat peristiwa itu, ada empat orang yang meninggal dunia, 23 orang luka, serta 25 rumah dan tempat ibadah rusak.
Petasan memang sudah lama dikenal sebagai bagian dari budaya kebiasaan masyarakat Indonesia. Sebagai bagian bentuk hiburan, masyarakat banyak menggunakan petasan untuk memeriahkan berbagai acara. Mulai dari pernikahan, acara kampung, hingga berbagai acara lainnya.
Demi mengejar kemeriahan, banyak perseorangan bahkan institusi yang menyediakan sejumlah uang dalam jumlah besar untuk membeli petasan ini. Pertanyaannya, apakah hal itu bermanfaat dan bagaimana hukum petasan dalam Islam?
Hukum Petasan dalam Islam
Kebanyakan, para ulama yang memiliki pendapat tidak boleh membakar petasan adalah karena memandang petasan sebagai bentuk pemborosan (tabdzir) dan berbahaya serta memberikan efek bahaya (dharar) khususnya bagi penggunanya.
Para ulama yang berpandangan demikian pada dasarnya mengamalkan surah Al-Isra ayat 27 tentang orang yang menghambur-hamburkan harta itu adalah saudara dari setan.
"Sesungguhnya orang-orang yang menghamburkan (tanpa manfaat yang jelas) itu adalah saudaranya setan. Dan setan itu ingkar terhadap Tuhan-Nya".
Baca Juga: Puasa Syaban Berapa Hari? Simak Penjelasan Para Ulama dan Hadist
Dari ayat ini, maka secara zahir dapat disimpulkan bahwa orang-orang yang menghamburkan hartanya, termasuk untuk membeli petasan dalam jumlah besar misalnya, pada hakikatnya sedang meniru perilaku setan.
Sebagaimana dilansir dari laman Bincang Syariah, penjelasan tentang keharaman menggunakan alat-alat yang mengarah pada pemborosan seperti petasan, ada isyaratnya dalam karya ulama yang terdahulu. Misalnya, di dalam kitab Syarh Muntaha al-Iradat dari Mazhab Hanbali berikut:
"Di antara syarat “punya akal sehat” (dalam kepemilikan harta) adalah membelanjakan harta dengan efektif dan jelas. Maknanya, menjaga harta yang dimiliki dari penggunaan yang tidak memiliki faidah, seperti membakar minyak untuk menarik perhatian".
Sementara itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengeluarkan fatwa haram membakar dan menyalakan petasan. Keputusan yang ditandatangani pada 13 Ramadhan 1431 H/23 Agustus 2010 M itu telah menyempurnakan dan menetapkan fatwa tentang Hukum Petasan dan Kembang Api (Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2000, penyempurnaan fatwa tanggal 24 Ramadhan 1395/30 September 1975).
Selain itu, sebetulnya masih banyak argumen lain yang menjelaskan bahwa penggunakan petasan tersebut dihukumi haram, misalnya membuat kebisingan sehingga mengganggu orang lain.
Demikian penjelasan tentang hukum petasan dalam Islam. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik