Suara.com - Petasan kerap kali dinyalakan selama momen puasa Ramadhan oleh masyarakat di Indonesia. Padahal benda ini termasuk berbahaya. Lantas bagaimana hukum petasan dalam Islam?
Apakah menyalakan petasan itu dilarang dalam Islam karena berbahaya? Untuk tahu penjelasan lengkap hukum petasan dalam Islam, simak artikel ini sampai selesai.
Perlu diketahui, beberapa hari yang lalu, ledakan bahan petasan mengguncang Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tepatnya pada hari Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 22.30 waktu setempat. Akibat peristiwa itu, ada empat orang yang meninggal dunia, 23 orang luka, serta 25 rumah dan tempat ibadah rusak.
Petasan memang sudah lama dikenal sebagai bagian dari budaya kebiasaan masyarakat Indonesia. Sebagai bagian bentuk hiburan, masyarakat banyak menggunakan petasan untuk memeriahkan berbagai acara. Mulai dari pernikahan, acara kampung, hingga berbagai acara lainnya.
Demi mengejar kemeriahan, banyak perseorangan bahkan institusi yang menyediakan sejumlah uang dalam jumlah besar untuk membeli petasan ini. Pertanyaannya, apakah hal itu bermanfaat dan bagaimana hukum petasan dalam Islam?
Hukum Petasan dalam Islam
Kebanyakan, para ulama yang memiliki pendapat tidak boleh membakar petasan adalah karena memandang petasan sebagai bentuk pemborosan (tabdzir) dan berbahaya serta memberikan efek bahaya (dharar) khususnya bagi penggunanya.
Para ulama yang berpandangan demikian pada dasarnya mengamalkan surah Al-Isra ayat 27 tentang orang yang menghambur-hamburkan harta itu adalah saudara dari setan.
"Sesungguhnya orang-orang yang menghamburkan (tanpa manfaat yang jelas) itu adalah saudaranya setan. Dan setan itu ingkar terhadap Tuhan-Nya".
Baca Juga: Puasa Syaban Berapa Hari? Simak Penjelasan Para Ulama dan Hadist
Dari ayat ini, maka secara zahir dapat disimpulkan bahwa orang-orang yang menghamburkan hartanya, termasuk untuk membeli petasan dalam jumlah besar misalnya, pada hakikatnya sedang meniru perilaku setan.
Sebagaimana dilansir dari laman Bincang Syariah, penjelasan tentang keharaman menggunakan alat-alat yang mengarah pada pemborosan seperti petasan, ada isyaratnya dalam karya ulama yang terdahulu. Misalnya, di dalam kitab Syarh Muntaha al-Iradat dari Mazhab Hanbali berikut:
"Di antara syarat “punya akal sehat” (dalam kepemilikan harta) adalah membelanjakan harta dengan efektif dan jelas. Maknanya, menjaga harta yang dimiliki dari penggunaan yang tidak memiliki faidah, seperti membakar minyak untuk menarik perhatian".
Sementara itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengeluarkan fatwa haram membakar dan menyalakan petasan. Keputusan yang ditandatangani pada 13 Ramadhan 1431 H/23 Agustus 2010 M itu telah menyempurnakan dan menetapkan fatwa tentang Hukum Petasan dan Kembang Api (Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2000, penyempurnaan fatwa tanggal 24 Ramadhan 1395/30 September 1975).
Selain itu, sebetulnya masih banyak argumen lain yang menjelaskan bahwa penggunakan petasan tersebut dihukumi haram, misalnya membuat kebisingan sehingga mengganggu orang lain.
Demikian penjelasan tentang hukum petasan dalam Islam. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka