Suara.com - Petasan kerap kali dinyalakan selama momen puasa Ramadhan oleh masyarakat di Indonesia. Padahal benda ini termasuk berbahaya. Lantas bagaimana hukum petasan dalam Islam?
Apakah menyalakan petasan itu dilarang dalam Islam karena berbahaya? Untuk tahu penjelasan lengkap hukum petasan dalam Islam, simak artikel ini sampai selesai.
Perlu diketahui, beberapa hari yang lalu, ledakan bahan petasan mengguncang Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tepatnya pada hari Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 22.30 waktu setempat. Akibat peristiwa itu, ada empat orang yang meninggal dunia, 23 orang luka, serta 25 rumah dan tempat ibadah rusak.
Petasan memang sudah lama dikenal sebagai bagian dari budaya kebiasaan masyarakat Indonesia. Sebagai bagian bentuk hiburan, masyarakat banyak menggunakan petasan untuk memeriahkan berbagai acara. Mulai dari pernikahan, acara kampung, hingga berbagai acara lainnya.
Demi mengejar kemeriahan, banyak perseorangan bahkan institusi yang menyediakan sejumlah uang dalam jumlah besar untuk membeli petasan ini. Pertanyaannya, apakah hal itu bermanfaat dan bagaimana hukum petasan dalam Islam?
Hukum Petasan dalam Islam
Kebanyakan, para ulama yang memiliki pendapat tidak boleh membakar petasan adalah karena memandang petasan sebagai bentuk pemborosan (tabdzir) dan berbahaya serta memberikan efek bahaya (dharar) khususnya bagi penggunanya.
Para ulama yang berpandangan demikian pada dasarnya mengamalkan surah Al-Isra ayat 27 tentang orang yang menghambur-hamburkan harta itu adalah saudara dari setan.
"Sesungguhnya orang-orang yang menghamburkan (tanpa manfaat yang jelas) itu adalah saudaranya setan. Dan setan itu ingkar terhadap Tuhan-Nya".
Baca Juga: Puasa Syaban Berapa Hari? Simak Penjelasan Para Ulama dan Hadist
Dari ayat ini, maka secara zahir dapat disimpulkan bahwa orang-orang yang menghamburkan hartanya, termasuk untuk membeli petasan dalam jumlah besar misalnya, pada hakikatnya sedang meniru perilaku setan.
Sebagaimana dilansir dari laman Bincang Syariah, penjelasan tentang keharaman menggunakan alat-alat yang mengarah pada pemborosan seperti petasan, ada isyaratnya dalam karya ulama yang terdahulu. Misalnya, di dalam kitab Syarh Muntaha al-Iradat dari Mazhab Hanbali berikut:
"Di antara syarat “punya akal sehat” (dalam kepemilikan harta) adalah membelanjakan harta dengan efektif dan jelas. Maknanya, menjaga harta yang dimiliki dari penggunaan yang tidak memiliki faidah, seperti membakar minyak untuk menarik perhatian".
Sementara itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengeluarkan fatwa haram membakar dan menyalakan petasan. Keputusan yang ditandatangani pada 13 Ramadhan 1431 H/23 Agustus 2010 M itu telah menyempurnakan dan menetapkan fatwa tentang Hukum Petasan dan Kembang Api (Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2000, penyempurnaan fatwa tanggal 24 Ramadhan 1395/30 September 1975).
Selain itu, sebetulnya masih banyak argumen lain yang menjelaskan bahwa penggunakan petasan tersebut dihukumi haram, misalnya membuat kebisingan sehingga mengganggu orang lain.
Demikian penjelasan tentang hukum petasan dalam Islam. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS