Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, merilis fatwa haram dan larangan untuk permainan capit boneka yang kini tengah eksis di sejumlah toko di sana. Adapun alasannya karena dianggap termasuk kategori judi.
Polres Sumenep yang bekerja sama dengan Kapolres Jajaran Madura Raya langsung turun ke lapangan dan mengimbau masyarakat, terlebih yang menyediakan permainan capit boneka, untuk segera berhenti mengoperasikan alat tersebut.
Putusan MUI Kabupaten Sumenep itu memunculkan pro dan kontra di kalangan warganet. Dalam media sosial, warganet menuliskan opini masing-masing dan terpantau lebih banyak yang kontra.
Kebanyakan dari mereka yang kontra menilai bahwa putusan MUI aneh. Menurut pandangan para warganet ini, capit boneka hanya permainan dan tidak perlu dianggap serius. Di mana sebetulnya alat ini digunakan sebagai media senang-senang semata.
"Ya kalau mau dapet langsung, beli langsung aja. Orang main capit-capit juga tau ga mungkin 1 kali capit langsung dapat. Pasti bsa berkali-kali. Bawa fun aja, namanya juga permainan," tulis seorang warganet.
"MUI lagi MUI lagi yang suka mengharam kan hal-hal receh. It's just game fun aja kok," tulis yang lainnya.
"MUI apa nabi sih ini, kok bisa mengharamkan segala sesuatu! Dapet wahyu kalau itu haram dari mana coy," komentar warganet.
"Dikit-dikit haram dikit-dikit haram. Mending bubarin nih lembaga gak ada faedahnya cuma habisin anggaran negara," komentar warganet lain.
Sementara itu, banyak pula warganet yang membela MUI. Mereka mengatakan seharusnya masyarakat bisa menerima keputusan MUI karena pasti di dalamnya ada alasan yang valid. Mereka juga setuju jika capit boneka sama dengan bermain judi.
Baca Juga: Terendus Polisi! Ada Pekerja Indonesia Dikirim Ilegal ke Kamboja Dijadikan Operator Judi Daring
"Di negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, lihat isi komen justru ternyata masih banyak umat Muslim itu sendiri yang mengolok-olok fatwa ulama. Salah satu contoh bahwa kita sedang berada di zaman dimana mempertahankan agama itu sama dengan menggenggam bara api," tulis salah satu warganet yang tampaknya pro dengan putusan MUI.
"Fatwa ulama (ilmunay pasti bukan cuma TK). Apakah dengan kalian yang komen aneh Fatwa dll, ilmunya sudah lebih hebat? Lebih faham? Toh mereka hanya menyampaikan, orang perintah dari pencipta aja pada ngelu, apalagi cuma manusia. Coba cek aja ceramah apakah haram atau boleh? Sebaiknya sebelum berkomentar kasar pahami dulu, sudah siap nanti di pertanggungjawabkan?" tulis yang lainnya.
"Iya juga sih (mirip judi). Seumur hidup main belum pernah dapat 1 pun. Uang habis iya," komentar warganet mengiyakan putusan MUI tersebut.
"Ulama cuma memberi fatwa, mau main atau gak ya terserah KAMU, gak masuk penjara kok, katanya kalian toleransi," bela seorang warganet.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Terendus Polisi! Ada Pekerja Indonesia Dikirim Ilegal ke Kamboja Dijadikan Operator Judi Daring
-
Ungkap Kasus TPPO Jaringan Internasional, Bareskrim: Korban Jadi Operator Judi Online
-
Bareskrim Ungkap Kasus TPPO Jaringan Internasional, Korban Dikirim ke Kamboja Jadi Operator Judi Online
-
Serba Serbi Kasino, Sistem Perjudian Sesungguhnya yang Harus Kamu Tahu!
-
Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taxi Online Depok Kerap Menipu dan Gemar Judi Online
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3