Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, merilis fatwa haram dan larangan untuk permainan capit boneka yang kini tengah eksis di sejumlah toko di sana. Adapun alasannya karena dianggap termasuk kategori judi.
Polres Sumenep yang bekerja sama dengan Kapolres Jajaran Madura Raya langsung turun ke lapangan dan mengimbau masyarakat, terlebih yang menyediakan permainan capit boneka, untuk segera berhenti mengoperasikan alat tersebut.
Putusan MUI Kabupaten Sumenep itu memunculkan pro dan kontra di kalangan warganet. Dalam media sosial, warganet menuliskan opini masing-masing dan terpantau lebih banyak yang kontra.
Kebanyakan dari mereka yang kontra menilai bahwa putusan MUI aneh. Menurut pandangan para warganet ini, capit boneka hanya permainan dan tidak perlu dianggap serius. Di mana sebetulnya alat ini digunakan sebagai media senang-senang semata.
"Ya kalau mau dapet langsung, beli langsung aja. Orang main capit-capit juga tau ga mungkin 1 kali capit langsung dapat. Pasti bsa berkali-kali. Bawa fun aja, namanya juga permainan," tulis seorang warganet.
"MUI lagi MUI lagi yang suka mengharam kan hal-hal receh. It's just game fun aja kok," tulis yang lainnya.
"MUI apa nabi sih ini, kok bisa mengharamkan segala sesuatu! Dapet wahyu kalau itu haram dari mana coy," komentar warganet.
"Dikit-dikit haram dikit-dikit haram. Mending bubarin nih lembaga gak ada faedahnya cuma habisin anggaran negara," komentar warganet lain.
Sementara itu, banyak pula warganet yang membela MUI. Mereka mengatakan seharusnya masyarakat bisa menerima keputusan MUI karena pasti di dalamnya ada alasan yang valid. Mereka juga setuju jika capit boneka sama dengan bermain judi.
Baca Juga: Terendus Polisi! Ada Pekerja Indonesia Dikirim Ilegal ke Kamboja Dijadikan Operator Judi Daring
"Di negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, lihat isi komen justru ternyata masih banyak umat Muslim itu sendiri yang mengolok-olok fatwa ulama. Salah satu contoh bahwa kita sedang berada di zaman dimana mempertahankan agama itu sama dengan menggenggam bara api," tulis salah satu warganet yang tampaknya pro dengan putusan MUI.
"Fatwa ulama (ilmunay pasti bukan cuma TK). Apakah dengan kalian yang komen aneh Fatwa dll, ilmunya sudah lebih hebat? Lebih faham? Toh mereka hanya menyampaikan, orang perintah dari pencipta aja pada ngelu, apalagi cuma manusia. Coba cek aja ceramah apakah haram atau boleh? Sebaiknya sebelum berkomentar kasar pahami dulu, sudah siap nanti di pertanggungjawabkan?" tulis yang lainnya.
"Iya juga sih (mirip judi). Seumur hidup main belum pernah dapat 1 pun. Uang habis iya," komentar warganet mengiyakan putusan MUI tersebut.
"Ulama cuma memberi fatwa, mau main atau gak ya terserah KAMU, gak masuk penjara kok, katanya kalian toleransi," bela seorang warganet.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Terendus Polisi! Ada Pekerja Indonesia Dikirim Ilegal ke Kamboja Dijadikan Operator Judi Daring
-
Ungkap Kasus TPPO Jaringan Internasional, Bareskrim: Korban Jadi Operator Judi Online
-
Bareskrim Ungkap Kasus TPPO Jaringan Internasional, Korban Dikirim ke Kamboja Jadi Operator Judi Online
-
Serba Serbi Kasino, Sistem Perjudian Sesungguhnya yang Harus Kamu Tahu!
-
Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taxi Online Depok Kerap Menipu dan Gemar Judi Online
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas