Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, merilis fatwa haram dan larangan untuk permainan capit boneka yang kini tengah eksis di sejumlah toko di sana. Adapun alasannya karena dianggap termasuk kategori judi.
Polres Sumenep yang bekerja sama dengan Kapolres Jajaran Madura Raya langsung turun ke lapangan dan mengimbau masyarakat, terlebih yang menyediakan permainan capit boneka, untuk segera berhenti mengoperasikan alat tersebut.
Putusan MUI Kabupaten Sumenep itu memunculkan pro dan kontra di kalangan warganet. Dalam media sosial, warganet menuliskan opini masing-masing dan terpantau lebih banyak yang kontra.
Kebanyakan dari mereka yang kontra menilai bahwa putusan MUI aneh. Menurut pandangan para warganet ini, capit boneka hanya permainan dan tidak perlu dianggap serius. Di mana sebetulnya alat ini digunakan sebagai media senang-senang semata.
"Ya kalau mau dapet langsung, beli langsung aja. Orang main capit-capit juga tau ga mungkin 1 kali capit langsung dapat. Pasti bsa berkali-kali. Bawa fun aja, namanya juga permainan," tulis seorang warganet.
"MUI lagi MUI lagi yang suka mengharam kan hal-hal receh. It's just game fun aja kok," tulis yang lainnya.
"MUI apa nabi sih ini, kok bisa mengharamkan segala sesuatu! Dapet wahyu kalau itu haram dari mana coy," komentar warganet.
"Dikit-dikit haram dikit-dikit haram. Mending bubarin nih lembaga gak ada faedahnya cuma habisin anggaran negara," komentar warganet lain.
Sementara itu, banyak pula warganet yang membela MUI. Mereka mengatakan seharusnya masyarakat bisa menerima keputusan MUI karena pasti di dalamnya ada alasan yang valid. Mereka juga setuju jika capit boneka sama dengan bermain judi.
Baca Juga: Terendus Polisi! Ada Pekerja Indonesia Dikirim Ilegal ke Kamboja Dijadikan Operator Judi Daring
"Di negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, lihat isi komen justru ternyata masih banyak umat Muslim itu sendiri yang mengolok-olok fatwa ulama. Salah satu contoh bahwa kita sedang berada di zaman dimana mempertahankan agama itu sama dengan menggenggam bara api," tulis salah satu warganet yang tampaknya pro dengan putusan MUI.
"Fatwa ulama (ilmunay pasti bukan cuma TK). Apakah dengan kalian yang komen aneh Fatwa dll, ilmunya sudah lebih hebat? Lebih faham? Toh mereka hanya menyampaikan, orang perintah dari pencipta aja pada ngelu, apalagi cuma manusia. Coba cek aja ceramah apakah haram atau boleh? Sebaiknya sebelum berkomentar kasar pahami dulu, sudah siap nanti di pertanggungjawabkan?" tulis yang lainnya.
"Iya juga sih (mirip judi). Seumur hidup main belum pernah dapat 1 pun. Uang habis iya," komentar warganet mengiyakan putusan MUI tersebut.
"Ulama cuma memberi fatwa, mau main atau gak ya terserah KAMU, gak masuk penjara kok, katanya kalian toleransi," bela seorang warganet.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Terendus Polisi! Ada Pekerja Indonesia Dikirim Ilegal ke Kamboja Dijadikan Operator Judi Daring
-
Ungkap Kasus TPPO Jaringan Internasional, Bareskrim: Korban Jadi Operator Judi Online
-
Bareskrim Ungkap Kasus TPPO Jaringan Internasional, Korban Dikirim ke Kamboja Jadi Operator Judi Online
-
Serba Serbi Kasino, Sistem Perjudian Sesungguhnya yang Harus Kamu Tahu!
-
Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taxi Online Depok Kerap Menipu dan Gemar Judi Online
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi