Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, merilis fatwa haram dan larangan untuk permainan capit boneka yang kini tengah eksis di sejumlah toko di sana. Adapun alasannya karena dianggap termasuk kategori judi.
Polres Sumenep yang bekerja sama dengan Kapolres Jajaran Madura Raya langsung turun ke lapangan dan mengimbau masyarakat, terlebih yang menyediakan permainan capit boneka, untuk segera berhenti mengoperasikan alat tersebut.
Putusan MUI Kabupaten Sumenep itu memunculkan pro dan kontra di kalangan warganet. Dalam media sosial, warganet menuliskan opini masing-masing dan terpantau lebih banyak yang kontra.
Kebanyakan dari mereka yang kontra menilai bahwa putusan MUI aneh. Menurut pandangan para warganet ini, capit boneka hanya permainan dan tidak perlu dianggap serius. Di mana sebetulnya alat ini digunakan sebagai media senang-senang semata.
VO/Video Editor: Anis/Zay
Berita Terkait
-
MUI: Kalau Barang Amerika Masuk Tanpa Label Halal Jangan Dibeli!
-
Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?
-
Gedung 40 Lantai untuk MUI di Bundaran HI, Demi Efektivitas atau Ada Makna Politiknya?
-
Gunakan Lahan Bekas Kedubes Inggris, Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI Mulai Masuk Tahap Desain
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Drama Kasus Tual: Kenapa Kapolda Maluku Kejar Tenggat Waktu Pelimpahan Berkas Bripda Siahaya?
-
MUI: Kalau Barang Amerika Masuk Tanpa Label Halal Jangan Dibeli!
-
Kontrak Freeport Diperpanjang, Bahlil: Saham Indonesia Jadi 63 Persen Pada 2041
-
Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
-
Tarif Trump Berubah Jadi 10 Persen, Seskab Teddy: Kita Sedia Payung Sebelum Hujan
-
Pramono Anung Respons Keluhan Warga, Lapangan Padel Bermasalah Akan Ditertibkan
-
Waspada Gula Darah Naik? Ini Jawaban Ilmiah Konsumsi Kurma untuk Diabetes
-
Anggaran Pendidikan 2026 Naik, Mendikdasmen Pastikan MBG Tak Kurangi Dana Sekolah
-
Pasca Kasus AKBP Didik, Seluruh Personel Polri Wajib Ikuti Tes Urine
-
Kasus Melebar! Selain Narkoba, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual