SuaraBandungBarat.id - Perkembangan teknologi yang semakin masif, serta derasnya arus informasi di dalamnya membuat manusia tidak dapat tidak untuk meninggalkannya.
Namun, dampak negatif yang seringkali ditimbulkan dari media sosial adalah Hate-speech yang sering dilakukan oleh warganet.
Hate-speech sendiri dapat diartikan sebagai bentuk penghinaan, provokasi, penyebaran berita bohong dan ujaran yang tak menyenangkan lainnya.
Biasanya hal tersebut ditujukan guna merugikan orang lain dengan tujuan tertentu.
Hate-speech ini tentunya bahaya banget lho!, soalnya disadari atau tidak kalimat negatif dari seseorang dapat memengaruhi psikis orang lain dan mengganggu kenyamanan sesama pengguna internet.
Jauh sebelum itu, sebenarnya sudah ada aturan mengenai Hate-speech ini yang tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tepatnya di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Untuk itu, kominfo seperti yang kami lansir dalam postingan Instagramnya @kemenkominfo membuat suatu ruang #BerdigitalBersama yang diharapkan akan menciptakan ruang media sosial yang aman dan nyaman.
Melalui Ditjen Aptika Kominfo menyediakan tempat khusus guna warganet yang ingin melaporkan tindakan Hate-speech.
Baca Juga: Bintangi HMLYCP Tanpa LE SSERAFIM, Chaewon Mengaku Sempat Kewalahan
Cara melaporkannya sendiri, pertama-tama kamu harus menyimpan bukti dapat berupa screen-capture dan URL link.
Kemudian, kamu dapat membuka situs adukonten.id dan masuk ke akunmu, jika belum kamu dapat terlebih dahulu mendaftar.
Selanjutnya, kamu dapat melaporkannya dan memantau tidak lanjut dari laporanmu.
Kominfo tentunya berharap, terciptanya ruang aman bersama di ranah media sosial.
Jadi, kamu tidak usah ragu-ragu untuk melaporkan konteb negatif di sekitarmu. (*)
Sumber foto: freepik
Teaser: Hate-speech acapkali terjadi dalam ranah digital atau media sosial, berikut ini adalah cara melaporkannya.
Berita Terkait
-
Bintangi HMLYCP Tanpa LE SSERAFIM, Chaewon Mengaku Sempat Kewalahan
-
13 Kota di Tiongkok Utara Keluarkan Peringatan Bahaya Polusi
-
Jumlah Kekerasan Mantan Pacar dan Kekerasan dalam Pacaran Meningkat, Komnas Perempuan: Karena Interaksi Medsos
-
Link Nonton Warm on a Cold Night HD Sub Indo 36 Episode, Drama China Terpopuler di iQIYI
-
Sinopsis Prom Pact: Sang Anak Jenius Jadi Panitia Prom Demi Masuk Harvard
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Ulama Minta Perang Iran-Israel Disetop Demi Haji 2026, Keselamatan Jemaah Indonesia Taruhannya!
-
Apakah Ikan Sapu-Sapu Bisa Dimakan? Ini Bahaya untuk Manusia dan Ekosistem
-
Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi
-
Pakai AI, Peneliti Temukan Pengadaan Aneh Komdigi: Sewa Tanaman Hias Tembus Rp1 Miliar
-
Kluivert hingga Ronaldo Nazario Siap Panaskan SUGBK di Clash of Legends 2026
-
Nostalgia Mobil Klasik di BMW Group Festival of JOY
-
Logan Lucky: Rencana Gila Merampok Arena Balap NASCAR, Malam Ini di Trans TV
-
Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah
-
Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu
-
Headphone Retro "Kalcer" di Bawah 500 Ribu: Mengulik Moondrop Old Fashioned