Suara.com - Belum genap satu minggu menjabat sebagai Ketua Ombudsman, Hery Susanto sudah tertangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2013–2025. Di tengah kabar tersebut, banyak warganet mempertanyakan apa sebenarnya tugas Ombudsman, lembaga yang justru identik sebagai pengawas pelayanan publik.
Bagi Anda yang belum mengetahui, Hery Susanto baru saja ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031 pada Kamis, 14 April 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia diduga terlibat dalam pengaturan agar PT Toshida Indonesia dapat terhindar dari kewajiban pajak tertentu melalui mekanisme yang tidak semestinya.
Apa Tugas Ombudsman RI?
Ombudsman Republik Indonesia memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan, khususnya dalam mengawasi pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, lembaga ini berfungsi memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara negara berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Fungsi pengawasan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari instansi pemerintah pusat dan daerah hingga badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta pihak swasta yang menggunakan dana publik. Dengan cakupan yang luas, Ombudsman menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Secara lebih rinci, Ombudsman memiliki sejumlah tugas utama. Pertama, menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Laporan ini kemudian akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan substansi untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau penyimpangan.
Selain itu, Ombudsman juga bertugas melakukan investigasi, baik berdasarkan laporan maupun atas inisiatif sendiri. Artinya, lembaga ini bisa langsung turun tangan jika menemukan indikasi masalah dalam pelayanan publik tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
Tugas lainnya mencakup melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga negara, membangun jaringan kerja, serta melakukan upaya pencegahan agar maladministrasi tidak terjadi. Ombudsman juga dapat menjalankan tugas tambahan lain yang diatur dalam perundang-undangan.
Tanggapan Resmi Ombudsman RI
Menanggapi kasus yang menjerat Hery Susanto, Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Lembaga tersebut mengakui bahwa peristiwa ini menimbulkan ketidaknyamanan dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas pelayanan publik.
Dalam pernyataan resminya, pimpinan Ombudsman periode 2026–2031 menyampaikan penyesalan atas kejadian tersebut. Mereka juga menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan tugas pengawasan dengan menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Baca Juga: Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi
Ombudsman juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh penanganan kasus diserahkan kepada aparat penegak hukum, dan lembaga tersebut menyatakan siap bersikap kooperatif jika dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Meski demikian, Ombudsman tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Artinya, Hery Susanto masih memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak Ombudsman juga memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus ini. Oleh karena itu, mereka menegaskan akan terus menjaga keterbukaan informasi serta memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku. Sikap ini diharapkan dapat membantu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut di tengah situasi yang sedang menjadi sorotan.
Kasus ini sendiri disebut melibatkan dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas penerbitan rekomendasi yang menguntungkan pihak perusahaan.
Praktik ini dinilai berpotensi merugikan negara karena mengubah mekanisme kewajiban pembayaran yang seharusnya. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya
-
Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu
-
Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko
-
Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya
-
Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan
-
Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme
-
Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah
-
Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar